
Kemenag Poso Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler 2021
Ket:
Poso (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso melalui Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Senin (27/9/21).
Kegiatan dilaksanakan Aula KUA Kec. Poso Kota ini, dihadiri oleh Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Sulteng, H. Arifin dan di dampingi oleh Kasi PHU Kemenag Poso, Purnawarman Loi, Kepala BSI Cabang Poso, dan diikuti oleh Penyuluh Agama Poso Kota bersaudara.
Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulteng, H. Arifin menyampaikan, PMA Nomor 13 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pendaftaran, penetapan waktu keberangkatan haji, pembimbingan, pembinaan kesehatan serta pembatalan haji.
“Dalam aturan itu disebutkan bahwa pendaftaran jamaah haji reguler dapat dilakukan setiap hari sepanjang tahun berjalan,” jelasnya.
Menurut dia, dalam aturan itu disebutkan pendaftaran jemaah haji reguler dapat dilakukan setiap hari sepanjang tahun berjalan.
Kemudian, bagi jamaah telah mendaftar secara reguler tentu akan menunggu penetapan, terkait kapan tahun keberangkatannya.
“Bagi jamaah haji yang meninggal dunia, ahli waris ditunjuk dapat langsung menggantikan untuk didaftarkan ulang,” jelasnya.
Menyingung soal persiapan haji tahun 2022, H. Arifin menjelaskan, pemerintah saat ini sangat bersungguh-sungguh untuk mengatur tentang bagaimana jamaah haji Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji tahun depan.
Dia juga mengapresiasi calon jamaah Kabupaten Poso, karena tidak melakukan pembatalan pemberangkatan haji. meskipun telah dua tahun menunggu, akibat pandemi Covid19.
“Jamaah haji tetap siap secara mental maupun fisik, walaupun telah dua tahun menunggu, sejak tahun 2020 tertunda karena disebabkan wabah pandemi Covid19,” ucapnya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H