- Kontributor
27 Oktober 2022 0:0:0 60

Bincang Santai Kemenag Tolitoli TV Bahas Prosedur Dan Pengurusan Tanah Wakaf

Ket:


Tolitoli (Kemenag Sulteng),- Dalam sepekan Program BISA (Bincang Santai) Kemenag Tolitoli TV tayang sebanyak dua kali yaitu hari Selasa dan Kamis. Untuk hari ini edisi Kamis (27/10/22) membahas tentang prosedur dan pengurusan tanah wakaf.

Program (BISA) edisi hari ini menghadirkan narasumber Salmin Ahmad Pelaksana Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang dipandu Host Moh. Gazali pelaksana pada Seksi Penyelenggaraan haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.

Salmin mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah mlik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama islam.

Dijelaskan Salmin berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Menurut Salmin fungsi wakaf terbagi atas empat bagian yang pertama adalah fungsi ekonomi, kedua adalah fungisi sosial, ketiga fungsi ibadah dan keempat adalah fungsi akhlaq.

“Melalui wakaf diharapkan dapat menciptakan sarana dan prasarana kepentingan umum sehingga kesejahteraan bersamadapat terwujud dalam hal ibadah maupun muamalah,” katanya.

Salmin berharap melalui wakaf maka banyak kehidupan masyarakat yang dibawah garis kemiskinan bisa mendapatkan kesejahteraan.

Selain itu juga, Salmin  menambahkan bahwa Fungsi wakaf adalah mengenal manfaat dan benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf itu sendiri. Adapun unsur-unsur persyaratan sesuai pasal 3 badan hukum indonesia dan/atau orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta oleh hukum  telah terhalang untuk melakukan perbuatan hukum atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain dapat mewakafkan tanah miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex