
31 CJH Kecamatan Poso Pesisir Ikuti Sosialisasi KMA No. 494 Tahun 2020

Ket: Foto Kakan Kemenag Poso, H. Makmur Muh. Arief saat menyampaikan Materi Pada Kegiatan Sosialisasi KMA No. 494 Di KUA Kec. Poso Pesisir
Poso (Kemenag Sulteng) – Sekitar 23 Calon Jamaah Haji Kecamatan Poso Pesisir terunda keberangkatan ke Tanah Suci tahun ini. Mereka akan di berangkatkan tahun depan. Biaya perjalanan haji yang sudah dibayarkan bisa diambil lagi atau tetap disimpan. Keputusan itu menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Hal ini disampaikan oleh Kakan Kemenag Poso, H. Makmur Muh Arief yang didampingi Kasi PHU, Purnawarman Loi, S.Ag, dan Kepala KUA Poso Pesisir, Drs. Siddiq. B pada saat membuka sekaligus menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi KMA No. 494 Tahun 2020, yang di selenggarakan oleh seksi PHU Kemenag Poso, bertempat di Aula KUA Kec. Poso Pesisir, Rabu, (09/07/2020).
“Ya benar, menurut KMA No. 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji, maka tahun ini keberangkatan calon jamaah haji Kab. Poso dibatalkan”, jelas Kakan Kemenag.
Ia juga menjelaskan bahwa menurut KMA tersebut, kebijakan berikutnya bagi jamaah haji yang berangkat tahun ini memiliki dua opsi tindak lanjut. Pertama diperbolehkan mengambil kembali uang yang sudah di setor sebagai pelunasan atau Kedua, menabung uang tersebut untuk digunakan berangkat haji tahun depan.
“Jadi uang bisa dikembalikan kepada jamaah yang mau ambil, tapi bisa juga di tabung karena ada nilai manfaatnya”, paparnya.
“Intinya mereka yang sudah mendaftar dan melunasi biaya penyelenggaraan haji yang tidak jadi berangkat tahun ini, akan menjadi prioritas pengisian kuota tahun 2021”, tegasnya.
H. Makmur meminta kepada calon jamaah haji agar tidak khawatir dan sabar menunggu menjadi tamu Allah, karena meskipun gagal berangkat tahun ini, akan berangkat tahun depan, istilahnya hanya tertunda.
“Jamaah harus sabar dan ikhlas serta terus menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya sembari menunggu pemberangkatan tahun depan”, Pintanya.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H