
Sosialisasikan SE Menag No. 04 Tahun 2021, Kakankemenag Palu Gelar Safari Ramadan

Ket: Kakankemenag Dr.H. Nasruddin L. Midu (surban hijau) bersama pengurus Masjid Jami "Kampung Baru" dan para Kepala KUA
Palu (Kemenag Sulteng) --- Guna memastikan diterapkannya Surat Edaran (SE) Menag No. 4 Tahun 2021 pada masjid-masjid di Kota Palu, Kantor Kementerian Agama Kota Palu melakukan kegiatan safari ramadhan dibeberapa masjid.
Sabtu, (17/4/2021) giliran Masjid Jami Kelurahan Baru yang dikunjungi Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu dan rombongannya (Kepala-Kepala KUA Se-Kota Palu).
Dalam kesempatan itu Nasruddin membawakan tausiah di masjid pertama yang dibangun di Kelurahan Baru tersebut dan mendapat apresiasi dari imam dan jemaah Masjid Jami.
Dalam lawatannya, Kakankemenag Nasruddin bersyukur bahwa masjid-masjid yang dikunjungi masih menerapkan jaga jarak dan para jemaah yang hadir memakai masker sesuai dengan panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1442 didalam SE Menag tersebut.
Nasruddin berharap kebiasaan ini tetap konsisten diterapkan baik oleh pegawai syara maupun jemaah yang hadir di masjid, karena prokokol kesehatan dilakukan untuk kebaikan kita bersama.
Masjid Jami "Kampung" Baru merupakan masjid kedua yang disambangi setelah Masjid Jami Al-Hidayah Kelurahan Besusu Barat.
Rencananya kegiatan safari ini masih akan dilanjutkan di beberapa masjid-masjid utama (Jami) kelurahan di Kota Palu.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029