
Kakanwil Resmikan PTSP Kantor Kemenag Morowali

Ket:
Bungku (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Tengah Dr. H. Rusman Langke, M.Pd., meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Minggu, 25 Agustus 2019 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali.
Dalam laporannya Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Morowali Ahmad Hasni menyampaikan bahwa PTSP di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali mengacu pada standar mutu pelayanan prima dengan menerapkan standar operasional prosedur dengan jangka waktu pelayanan yang jelas dan terukur dengan tanpa dipungut biaya.
Di samping itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali juga menjadi bagian wujud komitmen untuk lebih dekat melayani umat juga untuk mengejawantahkan motto Ikhlas Beramal serta 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama yaitu; Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan.
“Melalui sistem ini, sistem kerja akan menjadi lebih rapi, produktifitasnya terukur, dan semua aktivitas proses layanan juga tercatat”, urai Ahmad
Dalam sambutannya Kakanwil Rusman Langke mengapresiasi Kepala Kemenag Kabupaten Morowali dan seluruh ASN yang telah membantu mensukseskan program Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, salah satunya melaksanakan program PTSP.
H. Rusman Langke berharap PTSP bukanlah sekedar Launching. Komitmen pelayanan yang professional harus terus ditingkatkan. “Lakukan EVALUASI secara Berkala, Lakukan PERBAIKAN dan INOVASI secara berkelanjutan, pinta Kakanwil menutup sambutannya.(m4d)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya