
Pokjawas Kemenag Donggala Lakukan Evaluasi Kinerja Pengawas dan Rencana Audit Kepala Madrasah

Ket: Ketua Pokjawas Kemenag Donggala pimpin rapat evaluasi kinerja pengawas dan rencana audit kinerja kepala Madrasah
Donggala (Kemenag Sulteng) Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) dan Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Donggala, melaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi kinerja para Pengawas Madrasah serta membahas pelaksanaan audit kinerja Kepala Madrasah, yang pimpin oleh Ketua Pokjawas Madrasah Kemenag Donggala, Moh. Veldi Tohopi, di aula Kemenag, kamis (02/12-2021)
Dalam arahannya, Moh. Veldi Tohopi, mengunkapkan penilaian kinerja pengawas Madrasah adalah penilaian kinerja dari setiap butir kegiatan tugas utama pengawas Madrasah yang dikembangkan menjadi indikator penilaian kinerja dalam rangka pembinaan utama pengawas Madrasah dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jabatan pengawas Madrasah.
Kemudian aspek yang dinilai pada penilaian kinerja pengawas Madrasah mengacu pada peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2012 yaitu penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan Kepala Madrasah, pelaksanaan tugas di daerah khusus terpencil, terbelakang dan tertinggal.
Selaian itu, penilaian kinerja kepala Madrasah adalah kegiatan proses pengumpulan, analisis dan interprestasi data tentang kualitas kinerja kepala Madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala Madrasah dan merupakan bentuk upaya pengawasan binaan untuk dapat mengembangkan kompetensi lembaga pendidikan Madrasah.
Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala Madrasah tersebut, Ditjen pendidikan Islam melalui direktorat guru dan tenaga kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 1111 tahun 2019.
Kinerja kepala Madrasah, sebagaimana juknis, dinilai berdasarkan lima komponen penilaian, kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala Madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan yang meliputi : usaha pengembangan Madrasah, pelaksanaan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga pendidik dan hasil kinerja kepala Madrasah, tutur Veldi Tohopi.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029