
Plt Sekjen: 22 Mei Diubah Jadi Hari Kerja, Bukan Cuti Bersama

Ket:
*Plt Sekjen: 22 Mei Diubah Jadi Hari Kerja, Bukan Cuti Bersama*
Jakarta (Kemenag) --- Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali menegaskan bahwa pemerintah telah mengubah Jumat, 22 Mei 2020 sebagai hari kerja, bukan cuti bersama. Hal ini disampaikan Nizar usai menerima salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Cuti Bersama 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Berdasarkan SKB yang baru ditandatangani, 22 Mei 2020 merupakan hari kerja, bukan termasuk sebagai waktu cuti bersama,” ujar Plt Sekjen Kemenag, di Jakarta, Kamis (21/05).
Saat ini menurut Nizar, ketetapan bagi ASN Kementerian Agama untuk melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) masih terus berlanjut hingga 29 Mei 2020. “Termasuk besok, 22 Mei 2020, seluruh ASN Kemenag tetap melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH),”kata Nizar.
“Jangan lupa untuk tetap mengisi absensi, dan capaian kinerja harian di platform yang sudah kita siapkan untuk memantau WFH ini,” pesan Nizar.
Nizar menambahkan, bahwa waktu cuti bersama Idul Fitri sudah digeser ke akhir tahun. “Ini kan terkait dengan pandemi Covid-19, sehingga pemerintah mengeluarkan larangan mudik,” imbuhnya.
“Pemerintah memberi kesempatan masyarakat untuk mudik pada lain waktu. Jadi pemerintah menggeser waktu cuti bersama,” tutup Nizar.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H