
Kakanwil Kemenag Sulteng Resmikan PTSP Kedelapan

Ket: Foto Bersama Kakanwil Kemenag Sulteng bersama Forkopimda
Tojo Unauna (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Rusman Langke meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Unauna, Jum’at, 4 September 2019.
“Ini merupakan PTSP yang ke-8 dari 13 Kabupaten Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah yang saya sudah resmikan,” ungkap Kakanwil.
Amanat reformasi birokrasi tentang Delapan area perubahan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah menjadi kewajiban Kita untuk dapat implementasikan.
Ruang PTSP, menurut Kakawil adalah upaya yang dilaksanakan Kementerian Agama kepada umat beragama dalam rangka untuk melayani umat beragama. “Kita berharap keberadaan PTSP, pelayanan dapat dilakukan dengan begitu cepat, transparan, efektif dan mudah dijangkau oleh yang berkepentingan.
Kemenag selalu melakukan berbagai inovasi, mulai dari manajemen perubahan penataan dan penguatan organisasi kemudian penataan tentang peraturan dan perundang-undangan regulasi yang terkait terhadap pelayanan kepada umat beragama serta pelayanan sumber daya manusia kemudian penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
“pelayanan terpadu satu pintu itu berada pada bagaimana Kita meningkatkan kualitas pelayanan publik Kementerian Agama sebagai salah satu instansi vertikal pemerintah dalam rangka untuk melayani kepada umat beragama,” jelasnya.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa ruang terpadu pelayanan terpadu satu pintu Kementerian Agama Kabupaten Tojo una-una hadir dalam rangka pelayanan kepada umat beragama yang ada di Kabupaten Tojo una-una.
Peresmian ini dihadiri Bupati Tojo Unauna dan Ketua DPRD Provinsi Tojo Unauna, Kapolres Tojo Unauna, Kepala Kajari Tojo Unauna, Ketua MUI Tojo Unauna, Perwira Penghubung Poso Tojo Unauna, Ketua Pengadilan Agama Tojo Unauna, Kepala Dinas Dukcapil Kab Tojo Unauna, Kepala Kemenag Kab/Kota serta unsur perbankan dan seluruh ASN di lingkungan Kemenag Kab. Tojo Unauna.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029