
MTsN 2 Kota Palu Serahkan Bantuan PIP Tahap II Kepada Siswa

Ket: Kepala MTsN 2 Kota Palu, H. Muh. Syamsu Nursi, S.Pd.I., MM menyerahkan bantuan PIP Tahap II Tahun 2021 kepada siswa siswi penerima di Aula MTsN 2 Kota Palu
Palu (Humas MTsN 2 Kota Palu) Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan memberikan bantuan pendidikan bagi siswa atau peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai. PIP ini dulu disebut juga dengan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran utama yang dapat memperoleh bantuan PIP ini yaitu seluruh peserta didik mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana bantuan PIP ini diberikan dengan tujuan untuk membeli buku dan alat-alat sekolah, membeli seragam sekolah dan perlengkapan lainnya seperti sepatu, tas dan sejenisnya, membiayai transportasi peserta didik dari rumah ke sekolah dalam rangka meningkatkan pendidikannya.
Tidak ketinggalan peserta didik MTsN 2 Kota Palu yang mendapatkan bantuan PIP dari pemerintah berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3241 tahun 2021.
Kepala MTsN 2 Kota Palu, H. Muh. Syamsu Nursi menyerahkan bantuan PIP Tahap II ini secara simbolis kepada peserta didik yang telah ditetapkan mendapatkan bantuan dana PIP sejumlah 88 siswa, bertempat di Aula MTsN 2 Kota Palu pada Sabtu (25/09/2021).
Acara penyerahan bantuan ini, dihadiri Kepala Urusan Tata Usaha, Moh. Taufik dan Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan Edawati.
Kepala MTsN 2 Kota Palu berharap dana bantuan dari pemerintah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk membiayai pendidikan selama di madrasah, misalkan membelikan kuota paket data untuk pembelajaran daring dalam masa pandemik Covid-19 ini.
Kepala Madrasah juga menegaskan agar bantuan ini jangan disalahgunakan bukan untuk membeli kebutuhan sekolah, karena ada kejadian tahap sebelumnya orang tua siswa setelah menerima uang PIP langsung dibelikan untuk hal lain di luar kebutuhan pendidikan anak, tegasnya.
By.(Ancu/Naif Abdun)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H