
Kanwil Kemenag Sulteng Lakukan Rukyatul Hilal dan Ikuti Penetapan Awal Ramadan dari Pemerintah

Ket: Suasana saat pelaksanaan Rukyatul Hilal dihadiri oleh Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kanwil Kemenag Sulteng, H. Muhammad Ramli bertempat di Desa Marana Kab. Donggala
Palu (Kemenag Sulteng) - Posisi Hilal tidak terlihat akibat cuaca mendung di desa Marana Kab. Donggala pada pelaksanaan Rukyatul Hilal oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) bertempat di Desa Marana Kab. Donggala yang dimulai pukul 17.00, Senin, 12/4/2021.
Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kanwil Kemenag Sulteng, Taufik Abd. Aziz mengatakan bahwa posisi hilal saat perhitungan hisab 3 derajat namun saat di rukyat posisi hilal tidak terlihat karena terhalang oleh awan mendung di desa Marana.
Taufik menjelaskan Rukyatul Hilal dilaksanakan untuk menentukan pelaksanaan ibadah puasa 1 Ramadan 1442 H, yang akan di laporkan kepada Kementerian Agama pusat selanjutnya di jadikan acuan untuk melaksanakan sidang isbat penetapan 1 Ramadhan 1442 H.
Pemerintah telah menetapkan awal Ramadan 1442 H jatuh pada Selasa, 13 April 2021. Keputusan ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi pers usai Sidang Isbat Awal Ramadan 1442 H, di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama Jln. MH Thamrin, Jakarta, Senin, 12/4/2021.
Rukyatul Hilal ini dihadiri oleh Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Agama Donggala, Kabag Kesra Kab. Donggala, MUI provinsi, BMKG Palu, Lajnah Falakiyah Dolo dan Kemenag Kab. Donggala.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029