
Kemenag, Pengadilan Agama, dan Pemda Parimo MoU Pelayanan Nikah Terpadu

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng),- Pemerintrah Daerah Kabupaten Parigi Moutong lakukan penanda tanganan nota kesepahaman bersama (MoU) tentang pelayanan terpadu sidang keliling dalam rangka penerbitan buku nikah, akta kelahiran, kartu keluarga dan administrasi kependudukan, yang berlangsung diruang kerja Wakil Bupati Parigi Moutong, Jumat 25 Juni 2021.
Kesepakatan bersama tersebut ditanda tangani oleh ketiga belah pihak yakni oleh Ketua Pengadilan Agama Parigi Wahab Ahmad selaku pihak kesatu, Kepala Kantor Kementerian Agama Parigi Moutong Muslimin selaku pihak kedua, dan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Lewis dipihak ketiga dan disaksikan untuk diketahui Wakil Bupati Parigi Moutong H.Badrun Nggai.
Kakankemenag Muslimin mengapresiasi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, yang telah peduli akan hal tersebut dengan memberikan anggaran dalam rangka mengurangi beban masyarakat untuk mendapatkan buku nikah.
Muslimin menjelaskan keterlibatan tiga lembaga sebagai pihak yang bersepakat, yakni untuk bertanggung jawab melaksanakan tugasnya masing masing dalam mengatasi permasalahan dimasyarakat, khususnya kevalidan data masyarakat yang ada di wilayah Parigi Moutong.
Dengan meningkatkan kerja sama dan saling berkoordinasi antara belah pihak dalam pelaksanaan pelayanan melalui sidang keliling terpadu sidang isbat nikah, penerbitan akta nikah dan pembuatan dokumen kependudukan berupa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir serta dokumen lainnya dengan tujuan memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dalam rangka meningkatkan akses dimasyarakat terhadap keadilan melalui pelayanan “one day With all services” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Parigi Moutong H. Badrun Nggai dalam arahannya mengatakan sangat berharap dengan dilaksanakannya penanda tanganan nota kesepahaman (MoU) ini, akan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antar masing-masing lembaga dalam melaksanakan tugasnya pada pelayanan terpadu sidang keliling tentang penerbitan buku nikah,akta lahir, KK, dan administrasi kependudukan lainnya.
Kedepannya kiranya data nikah di masyarakat bisa teridentifikasi, serta perlu adanya keterlibatan dan kerja sama antara pemerintah Desa dan KUA di kecamatan, mengenai data masyarakat, demi jalannya sistem informasi ini dengan cepat dan tepat, kata wabup.
Wabup menambahkan dengan berjalannya system ini selama lima tahun kedepan, kiranya seluruh data pencatatan nikah dan kelahiran anak bisa terselesaikan dan tidak menjadi permasalahan lagi.
By. (Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029