
Sebanyak 30 Peserta Ikuti PDWK Tata Naskah Dinas Di lingkungan Kemenag Bangkep

Ket:
Salakan (Kemenag Bangkep) - Pelaksanaan kegiatan pelatihan di wilayah kerja (PDWK) Tentang teknis tata naskah dinas di lingkungan Kemenag Bangkep yang di laksanakan di Aula Hotel Sidapore Salakan, di buka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bangkep Junaidin, Senin,31/05/2021.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai, memperlancar komunikasi tertulis serta mendukung tertib administrasi, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada unit kerja kantor kementerian agama kabupaten banggai kepulauan.
Junaidin dalam arahannya sebelum membuka kegiatan mengucapkan terima kasih kepada Balai Diklat Keagamaan Manado yang telah merekomendasikan pelaksanaan kegiatan PDWK tata naskah dinas di kab.banggai kepulauan ini. Dan kepada seluruh peserta semoga dapat mengikuti diklat ini dengan baik,serius sampai selesai.
Junaidin juga berpesan kepada seluruh peserta Diklat, bahwa kegiatan Diklat Tata Naskah Dinas ini sangat penting, karena tata naskah ini berkaitan erat dengan proses administrasi yang harus dikelola dan dilaksanakan secara baik dan benar. Dalam kenyataannya seringkali di jumpai kesalahan ataupun kekeliruan dalam proses tata naskah dinas di kantor. Dan ini harus kita benahi dan sempurnakan sesuai dengan pedoman tata naskah dinas yang ada.
Kegiatan ini di lanjutkan dengan penyamatan tanda peserta secara sembolis oleh Kepala Kemenag Kab. Bangkep Junaidin, serta di lanjutkan penyampaian beberapa materi dan praktek, baik oleh Widyaiswara maupun oleh panitia kegiatan Diklat. Junaidin selaku kepala kankemenag bangkep membawakan materi tentang Pembangunan Bidang Agama.
Hadir pada kegiatan tersebut Ka.subbag TU dan para Kepala Seksi di lingkungan Kemenag Banhkep. Adapun Panitia Balai diklat manado berjumlah tiga orang, Widyaswara dua orang. Peserta kegiatan adalah ASN (Tenaga Administrasi) baik yang ada di Kemenag Bangkep maupun dari madrasah dan KUA, serta Honorer di lingkungan Kementerian Agama Kab. Banggai Kepulauan berjumlah 30 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari sejak senin,31/05 sampai dengan 04/06/2021.
By. Zul.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029