
Pemda Parmout Izinkan Shalat Idul Adha Di Masjid Dan Mushallah

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng),Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong izinkan warganya untuk shalat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M di Masjid dan Mushallah serta ruangan tertutup lainnya. Hal itu ditekankan dalam Surat Edaran Bupati Parigi Moutong melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesramas), Nomor 451.11/2935/Bag.Kesramas tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (28/7/2020).
Kepala Bagian Kesramas, Haris Rahim mengatakan dalam edaran tersebut, penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1441 H/2020 M diperbolehkan untuk dilaksanakan di Mesjid/Mushollah dan ruangan tertutup dengan ketentuan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan Protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
Yakni harus melakukan pembersihan dengan cairan disenfeksi, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer. dipintu masuk maupun keluar, menyediakan alat pengecekan suhu badan, ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong Muslimin memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan agar bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan, Kelurahan maupun Desa, serta TNI/POLRI untuk menghimbau dan memantau para Ta’mir Masjid serta Panitia agar dalam pelaksanaan shalat Idul Adha harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama dan himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong. "Termasuk mempersingkat shalat dan khutbahnya, dengan bacaan surat dan ayat yang pendek, tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
Penulis: ( Andal )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029