Siapa Jemaah Sakit yang Ditanazulkan? Ini Kriterianya
Siaran Pers
Kementerian Agama RI
Fase pemulangan jemaah haji, hingga tanggal 27 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau tanggal 28 Juni 2024 pukul 01.00 WIB, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 44.363 orang. Mereka tergabung dalam 112 kelompok terbang.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jemaah untuk melakukan Tanazul atau pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, ataupun pengunduran waktu pulang dari jadwal yang seharusnya mungkin lebih awal. Pelaksanaan Tanazul diprioritaskan bagi jemaah sakit.
Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, Tanazul dan Evakuasi dilakukan untuk pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), paska-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) atau dari kloter.
“Sebelum melakukan Tanazul dan Evakuasi, dokter akan memberikan penilaian apakah jemaah haji layak atau tidak layak meneruskan ibadahnya,” terang Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
“Jika dinyatakan tidak layak meneruskan ibadahnya, bahkan berpotensi memperberat penyakitnya, maka dapat dilakukan pemulangan lebih awal (dini) atau ditunda dari jadwal yang telah ditentukan,” sambung Widi, Jumat (28/6/2024).
Ia menyebut sejumlah kriteria Tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi, yaitu:
1. Kesadaran baik;
2. Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure>65MMHG);
3. Saturasi oksigen lebih besar dari >92%;
4. Transportable, saat dilakukan tanazul tidak memperberat kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit;
5. Tidak mengidap penyakit menular atau infeksius;
6. Tidak dalam krisis hipertensi.
Ia mengatakan, KKHI telah membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis yang bertugas untuk menentukan kelayakan Tanazul pasien. Dokter spesialis dan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Arab Saudi.
“Hasil seleksi tersebut akan dikonsultasikan kepada tim Tanazul untuk menentukan layak terbang atau tidak,” ungkapnya.
Jika hasil penilaian dinyatakan layak terbang, ungkap Widi, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan Tanazul.
Langkah ini, ujarnya, dilakukan karena usulan Tanazul harus berasal dari jemaah dan atas persetujuan kloter. Selanjutnya, TKH dan jemaah mengajukan usulan Tanazul kepada tim Tanazul.
“Usulan Tanazul tersebut disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan. Tim Tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian kemudian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah,” tutur dia.
Kemudian, ia melanjutkan, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor Daerah Kerja (Daker), yakni daker Makkah untuk KKHI Makkah untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.
“Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jemaah haji yang sakit siap untuk dilakukan Tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya,” terang dia.
Widi mengemukakan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman dan sebagai bagian perlindungan jemaah selama menjalani ibadah di Masjid Nabawi, PPIH membentuk enam pos petugas yang berada di area Masjid Nabawi.
“Ada 56 petugas sektor khusus Nabawi yang bersiaga penuh membantu dan melayani jemaah. Bila mengalami kesulitan, jemaah dapat menghubungi atau menemui petugas yang berada di pos-pos tersebut,” katanya.
Titik atau pos sektor khusus Masjid Nabawi berada di sejumlah pintu utama Masjid Nabawi dengan rincian sebagai berikut:
1. Pos 1 untuk jemaah haji sektor 1, berada di pintu utama no. 332;
2. Pos 2 untuk jemaah haji sektor 2, berada di pintu utama no. 326;
3. Pos 3 untuk jemaah haji sektor 3 dan 4, berada di pintu utama no. 315;
4. Pos 4 untuk jemaah haji sektor 5, berada di pintu utama no. 305;
5. Pos 5 untuk jemaah haji sektor 5, berada di pintu utama no. 360-365; dan
6. Pos khusus raudhah untuk daerah persiapan jemaah masuk raudhah, berada di pintu utama no. 360.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) tanggal 28 Juni 2024 pukul 07.45 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji Indonesia yang wafat berjumlah 309 orang. Hari ini, jemaah haji gelombang kedua yang diberangkatkan ke Madinah berjumlah 5.719 orang. Mereka tergabung dalam 15 kelompok terbang.
Hari ini, Jumat, 28 Juni 2024 terdapat 23 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 9.153 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:
1. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter;
2. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter
3. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
4. Debarkasi Surabaya (SUB)sebanyak 1.855 jemaah/5 kloter;
5. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 786 jemaah/2 kloter;
6. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
7. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.319 jemaah/3 kloter;
8. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
9. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter;
10. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter; dan
11. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 880 jemaah/2 kloter.
Humas
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama