Sertifikat Halal, Kasubag TU Kemenag Banggai Menjadikan Usaha Lebih Terpercaya
Luwuk (Kemenag Sulteng) - Kampanye mandatory sertifikat halal 2024, dilaksanakan pada pada dua titik lokasi. Pantai kilo lima dan Luwuk Mall. Kasubag TU Zulfan Kadim, S.Ag mewakili kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai, menjelaskan pentingnya sertifikat halal dalam semua produk yang menjadikan usaha lebih terpercaya untuk di konsumsi oleh masyarakat (Kosumen), Sabtu, 18/03/2023.
Zulfan Kadim mengungkapkan kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Jika masih ada kendala ada pendamping yang akan membantu dan mengarahkan hingga selesai.
Lanjutnya, Adapun yang wajib bersertifikat halal yaitu; bahan baku, hasil sembelihan, produk makanan dan minuman, dan bahan tambahan pangan, berharap Semoga produk usaha yang ada di Luwuk Banggai semakin baik ke depannya.
Lokasi: Luwuk Mall
Antusias masyarakat sangat terlihat dengan banyaknya pertanyaan langsung dari pelaku usaha kepada pendamping halal. Dan beberapa dari mereka langsung mengajukan pendaftaran dengan memberikan KTP nya.
Dihadiri sekitar 30 pelaku usaha yang berada di pantai kilo 5. Yang di dominasi oleh para ibu-ibu. Selain memberikan arahan. Beberapa penyuluh juga tersebar membagikan brosur sekaligus memberikan penjelasan akan produk halal gratis yang berlaku selama 17 oktober 2024.
Di lokasi Luwuk Mall Kepala KUA Kintom, Sapri Mariadjang menjadi pembicara mandatory sertifikat halal.. Adapun yang hadir dalam kegiatan adalah Kepala dinas Koperasi dan UMKM kab. Banggai Helena Agustina Padeatu.
Menurut Kadis koperasi. Pemerintah daerah Banggai akan selalu membantu UMKM untuk terus berdaya dan menciptakan lapangan kerja. Dengan sertifikat halal akan menjadikan produk mereka makin terkesan sangat professional dan semakin bisa bersaing di pasar global dengan menjaga kualitas barang. Dan sertifikat halal adalah acuan untuk terlihat professional.
Lokasi: Pantai kilo lima Luwuk
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama