Kemenag Kota Palu Laksanakan Sosialisasi Pelaporan Keuangan Haji
Palu (Kemenag Sulteng) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kota Palu melaksanakan pembinaan dan sosialisasi pelaporan keuangan haji bagi KUA. Hadir dalam kegiatan tersebut, Sub Koordinator dokumen dan pendaftaran haji Kanwil Kemenag Sulteng Arifin sebagai narasumber, Kasi PHU, Burhan Munawir, dan para kepala KUA se-Kota Palu, bertempat di ruang aula Kantor Kemenag Kota Palu, Selasa (23/8/2022).
Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L Midu, memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan dengan resmi tentang pembinaan dan sosialisasi pelaporan keuangan haji bagi kepala KUA se Kota Palu. Kakankemenag menyebut pembinaan haji merupakan tanggung jawab dari Kementerian Agama pusat, Kanwil, Kemenag kabupaten/kota, sampai ke KUA.
Menurutnya, KUA mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sebagai pelaksana teknis pada Kementerian Agama, dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimas Islam, dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota. “Selain melaksanakan fungsi tersebut, KUA juga dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji regular, tentunya menggunakan dana operasional haji,” ujar Nasruddin.
Kakankemenag menyebutkan bahwa sumber keuangan haji ada dari DIPA dan dana PKOH. Penggunaan dana haji ada dalam bentuk SBSN untuk pembangunan Kantor Balai Nikah dan Manasik Haji. Pemberian dana haji kepada KUA, baik yang berasal dari PKOH untuk manasik haji maupun dana DIPA untuk operasional haji. Oleh karena itu diharapkan kepala KUA untuk ikut berperan aktif dan melibatkan penyuluh non PNS dalam hal pembinaan haji kepada masyarakat. Selain itu, juga dibuka kesempatan kepada kepala KUA untuk menjadi petugas haji, baik sebagai ketua kloter, pembimbing ibadah, maupun sebagai PPIH arab Saudi, tuturnya.
Sub Koordinator dokumen dan pendaftaran haji Kanwil Kemenag Sulteng, H. Arifin juga menyampaikan terkait mekanisme pelaporan keuangan haji di KUA, baik dana yang bersumber dari DIPA Penyelenggaraan Haji dan Umrah maupun yang bersumber dari dana PKOH.
Menurutnya, keuangan haji merupakan hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. Ia menjelaskan pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel. “Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan dana haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam,” ucap Arifin.
Kasi PHU, Burhan Munawir saat ditemui tim humas Kemenag Kota Palu, mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk mengetahui secara mendalam terkait mekanisme pelaporan keuangan dana haji di KUA. Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan pemahaman bentuk pelaporan keuangan. “Kegiatan ini menjadi agenda yang terus dilaksanakan kedepan antara seksi PHU dengan kepala KUA terkait penyuluhan dan pembinaan haji di Kota Palu.
’’Tujuan kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh KUA terkait dengan kebijakan penyusunan laporan keuangan haji dan meningkatkan koordinasi dalam hal pelaksanaan anggaran operasional haji antara Kanwil dengan Kemenag Kabupaten/Kota sampai kepada KUA,’’ tandas Burhan Munawir.
Kasi PHU juga berharap kegiatan ini dapat mewujudkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran operasional haji yang berbasis kinerja pada Kementerian Agama Kota Palu serta mewujudkan laporan keuangan haji yang transparan dan akuntabel.
Penulis: Kasman
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama