Jaksa Masuk Sekolah (JMS ) : Kenali Hukum, Jauhi Hukum
MAN Tolitoli (Kemenag Tolitoli). Kejaksaan Negeri Tolitoli (Kejari) bekerja sama dengan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tolitoli menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Rabu 27/9/2023.
Kepala MAN Tolitoli Muhammad mengatakan program jaksa masuk sekolah bertujuan memberikan pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. sehingga anak didiknya tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, serta pelanggaran undang-undang ITE.
Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan kejari tolitoli, supaya anak didik lebih tahu apa itu jaksa. terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE, katanya.
Pada program jaksa masuk sekolah ini terdapat 60 siswa dan dua guru terdi 1 guru 1 JFU yang mengikuti penyuluhan hukum dari kejaksaan negeri tolitoli (kejari).
Sementara itu, jaksa menjelaskan biografi data dimana Achmad Bhirawa Bissawab Kepala seksi Intelejen menjelaskan apa itu jaksa?
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewanangannya berdasarkan Undang-Undng.
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang. tegasnya.
Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan ini adalah potensi pelanggaran terhadap undang-undang informasi transaksi elektronik/ UU ITE Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik.
Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi UU ITE terbaru nomor 19 tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, melalui platform-platform, media sosioal, seperti instagram, Facebook, telegram dan lainnya.
Ahmad Birawa menambahkan transaksi elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiapa orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimna di atur dalam undang-undang ini, baik yang berada diwilayah hukum indonesia maupun diluar wilayah hukum indonesia, yang memiliki akibat hukum diwilayah hukum indonesia.
Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. karena pelanggaran yang paling banyak dikalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain.imbuhnya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar, sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum.
diakhir kunjungan tersebut dilakukan foto bersama kasi intel dan kepala Madrasah Aliyah Negeri Tolitoli
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024