
Kementerian Agama Menerbitkan Edaran Panduan Ramadan Dan Idul Fitri

Ket:
Palu ( Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2021.
Hal itu sebagai upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan 1442 H.
Demikian diungkapkan Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, di ruang kerjanya kepada Humas, Senin (5/4).
"Surat Edaran No. SE. 3 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2021, ditandatangani oleh Menag RI" katanya.
Edaran tersebut dimaksudkan, lanjut Rusman Langke, untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko Covid-19.
Dengan dikeluarkannya edaran ini, sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas, tuturnya.
"Saya mengajak kepada seluruh ASN dan masyarakat di sulawesi tengah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi" ajaknya.
(San)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H