
Siswa MAN IC Kota Palu, Raih Medali Perak di ajang OPSI

Ket: Fahrezzy Siswa Peraih Perak OPSI
Palu (MAN IC) - Fahrezzy Siswa Kelas XI (Sebelas) MAN Insan Cendekia Kota Palu berhasil meraih medali perak dalam Olimpiade Pahlawan Sains Indonesia atau OPSI. Digagas oleh Lembaga POSI (Pelatihan Olimpiade Sains Indonesia), Kegiatan berskala nasional ini dilaksanakan di Medan pada tanggal 22 November 2020 yang lalu.
Fahrezzy Arthur Ridho mengikuti kegiatan tersebut secara daring, dan menyisihkan siswa lain dari SMA/MA/SMK se Indonesia. Dengan nomor urut 55 dari ratusan peserta, Fahrezzy berhasil mengibarkan bendera MAN Insan cendekia Kota Palu dan membawa nama harum Provinsi Sulawesi Tengah di kancah olimpiade sains Indonesia ini.
Kepala MAN Insan cendekia Kota Palu, Soim Anwar menyatakan kebanggannya dan mengapresiasi prestasinya di ajang OPSI tersebut. Soim mengatakan, walaupun dalam suasana pandemi Covid-19, siswa MAN IC Kota Palu mampu berprestasi dan menjadi teladan bagi teman-temannya. Prestasi yang diraih adalah ketekunan siswa dan bimbingan professional dari seorang guru Kimia Ustadz Moh. Sidik, S.Pd M.Pd. yang saling bersinergi satu sama lain serta doa dan Support dari teman-teman dan Ustad-ustazah MAN Insan Cendekia Kota Palu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Tengah, Kiflin Pajala juga turut bangga atas prestasi yang diraih siswa MAN Insan cendekia Kota Palu. Menurutnya, sekecil apapun prestasi yang diraih peserta didik harus dihargai. "Hal ini sebagai motivasi bagi Kami juga, sebagai penyelenggara pendidikan khususnya pendidikan madrasah di wilayah Kementerian Agama Propinsi Sulawesi Tengah," ujar Kiflin.
Hardi, Humas Man IC Kota Palu
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029