
Upacara Hari Santri Di Kemenag Parimo Berlangsung Hikmat

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng)-Pelaksanaan Upacara Hari Santri 22 Oktober tahun 2022 yang di gelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong di Pondok Pesantren Ulumuddin Boyantongo berlangsung hikmat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat Eselon IV KanKemenag Parimo, Para Pimpinan Pondok Pesantren di kecamatan Parigi dan Parigi Selatan, Kepala BSI cabang Parigi, Kepala Madrasah serta tamu undanga lainnya.
Bertindak sebagai pembina upacara Kepala KanKemenag Parimo Ahmad Hasni. Dalam pesannya yang dibacaka oleh Kepala KanKemenag, Menteri Agama RI menyampaikan bahwa Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober, setelah Presiden Joko Widodo l mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Penetapan 22 Oktober merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang kita peringati sebagai Hari Pahlawan
Peringatan Hari Santri bukanlah milik santri semata, hari santri adalah milik kita semua, milik semua komponen bangsa yang mencintai tanah air, milik mereka yang memiliki keteguhan dalam menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Karena itu, saya mengajak semua masyarakat Indonesia, apapun latar belakangnya, untuk turut serta ikut merayakan Hari Santri.
Menag juga menyatakan Hari Santri tahun ini mengambil tema "Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan", yang maksudnya adalah bahwa santri dalam kesejarahannya selalu terlibat aktif dalam setiap fase perjalanan Indonesia.
Ketika Indonesia memanggil, santri tidak pernah mengatakan tidak. Santri dengan berbagai latar belakangnya siap sedia mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara.
Usai upacara Kepala KanKemenag Parimo menyerahkan reward kepada santri pondok pesantren Ulumuddin Boyantongo yakni hafidz 1 juz, 5 juz, 10 juz, 20 juz.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029