
Buka Sosialisasi PIP dan BOS, Kakankemenag Katakan laksanakan Sesuai Juknis
.jpg)
Ket: Plh. Kepala Kankemenag Tolitoli Ihsan Lamaming saat membuka Kegiatan sosialisasi PIP dan BOS yang dilaksanakan Bidang Pakis Kanwil Kemenag Sulteng di Suwot Pollimpungan Kantor Kemenag Tolitoli, Senin (15/2/21).
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Kepada seluruh pimpinan pondok pesantren diharapkan bagaimana menggunakan anggaran sesuai dengan juknis agar program-program yang direncanakan bisa terlaksana dengan baik.
Demikian dikatakan Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Ihsan Lamaming saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah yang bertempat di Suwot Pollimpungan Kantor Kemenag Tolitoli, Senin (15/2/21).
“Tanpa memahami Petunjuk Tekhnis (Juknis) penggunaan PIP dan BOS maka akan timbul gesekan yang menyebabakan pertanggungjawaban kita tidak sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan”, ungkap Ihsan.
Olehnya itu, Ihsan berharap kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sampai selesai serta memperhatikan dan menerapkannya setelah kembali ke Pondoknya masing-masing. “Juknis ini juga merupakan standar kemampuan dalam mengelola anggaran kedepan” jelasnya.
Ihsan juga menyampaiakan permohonan maaf Kepala Kankemenag Tolitoli yang sedianya membuka kegiatan ini namun tidak sempat dikarenakan ada perjalanan dinas ke Kecamatan Dondo.
Sementara itu, Kabid Pakis Kanwil Kemenag Sulteng Gasim Yamani dalam arahannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Intruksi Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI yang mengatakan sosialisasi ini menjadi tanggungjawab Kanwil dan Kemenag Kabupaten/kota.
Gasim juga mengatakan untuk memperoleh bantuan ini diharapkan kepada pimpinan pondok dan operatornya untuk segera mendata dan menginput seluruh santrinya.
Jika terlambat mendata dan menginput santri melalui aplikasi Emis sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka santri tersebut tidak akan mendapatkan bantuan baik PIP maupun BOS. Tegas Gasim.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 11 Pimpinan Pondok Pesantren dan Operator yang terdiri dari 8 orang dari Kabupaten Buol dan 4 orang dari Kabupaten Tolitoli. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Turut hadiri dalam kegiatan ini Kasi Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Kanwil Kemenag Sulteng Nurhayati, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Tolitoli Moh. Dong, Kasi Pakis Kemenag Buol Andi Ridwan. (Suherman)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H