
KKG dan MGMP Agama Hindu, Kakankemenag Kab. Banggai Mari Merajut Kebersamaan Menguatkan Moderasi Beragama

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng). Kepala Kantor Kemenag Kab. Banggai Drs. H. Ma'sum, MM. di dampingi ketua DWP Gilda Ma'sum dan Penyelenggara Hindu I Nyoman Sujaya membuka kegiatan KKG dan MGMP pendidikan Agama Hindu Kab. Banggai.
Dalam kegiatan tersebut dirangkai dengan penyerahan bantuan pembangunan dari Dirjen Bimas Hindu sebesar 500 juta sekaligus pengukuhan pengurus KKG Agama Hindu periode 2022-2025. Jumat, 15/09/2022
Berlokasi di Adi widya Pasraman Guna Dharma Desa Makapa Kec. Toili Barat, Ma'sum menginginkan para guru selalu tampil prima di depan siswa. Memberikan wajah cerah dan selalu tersenyum. Karena guru adalah teladan pembentukan karakter.
"Kemampuan guru harus mempunyai kemampuan merajut kebersamaan antar masyarakat dalam rangka menguatkan moderasi beragama, hidup berdampingan antar sesama."
Lanjutnya, guru harus menguasai digital. Tinggalkan pola-pola lama yaitu cara belajar banyak dikte. Selain itu, guru harus lebih aktif dalam proses belajar mengajar. Mengingatkan pula, bahwa tiap regulasi untuk memudahkan kerja kerja ASN khususnya guru. Merajut kebersamaan, memberikan layanan maksimal terhadap masyarakat.
I Nyoman Sujaya melaporkan bahwa ada 32 guru Agama Hindu dan belum ada pengawas guru Agama Hindu di Kab. Banggai. Yang tersertifikasi 27 orang, yang belum tersertifikasi ada 5 orang.
Kepala pasraman I Wayan Jiwa Darmadja melaporkan jumlah siswa 147, dengan tenaga pendidik 12 guru, sudah sampai kelas 5 dan ada mobil khusus transportasi antar jemput para siswa.
Abduh
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029