- Kontributor
22 Agustus 2021 0:0:0 275

Kemenag Donggala Menindaklanjuti Edaran Menteri Agama No 24 Tahun 2021

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, menindak lanjuti surat edaran Menteri Agama No 24 tahun 2021 dengan mensosialisasikan


Donggala (Kemenag Sulteng) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H.Rusdin menyampaikan telah menindak lanjuti surat edaran Menteri Agama Nomor 24 tahun 2021, dan mensosialisasikan tentang  pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi , Nusa Tenggara dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan kriteria Zona, serta Penerapan Protokol Kesehatan  5M, di ruang kerjanya,  Jum’at ( 20/8-2021)

H.Rusdin mengatakan, Kabupaten /Kota  pada Level 2 dan  Level 1  PPKM  dengan kriteria Zonasi, Zona Hijau, Jemaah peribadatan  maksimal  75%  dan paling banyak 75 orang,  Zona kuning jemaah peribadatan  maksimal 50%  dan paling banyak 50 orang dan Zona Oranye dan Merah  jemaah peribadatan maksimal 25%  dan paling banyak 25 orang, hal ini  sesuai protokol kesehatan  Covid-19, ujarnaya.

Ditambahkan Rusdin,  bahwa pengurus dan pengelola tempat Ibadah, harus memeriksa suhu tubuh setiap jemaah, menyediakan hand senitizer dan sarana  cuci tangan, menyediakan cadangan masker, mengatur jarak jemaah, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan sesudah peribadatan, melakukakan disinfeksi ruangan peribadatan, melaksanakan peribadatan paling lama 1 jam,  dan menyampaikan  khutbah dengan durasi  paling   lama 15 menit , ujarnya.

Selain itu, kata Rusdin, para jemaah yang melakukan peribadatan harus memakai masker yang benar,  menjaga kebersihan tangan (cuci tangan), menjaga jarak,  jemaah dalam kondisi sehat  suhu tubuh dibawah 37 derajat celcius, tidak sedang menjalani  isolasi mandiri, menghindari  kontak  fisik  atau bersalaman, tidak baru  kembali dari perjalanan luar daerah  dan  usia  60 tahun  keatas  dan Ibu hamil/menyusui disarankan beribadah  di rumah, tutur Rusdin.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex