
KaKanKemenag Pimpin Rakor Di Kemenag Parimo Melalui Daring

Ket:
Parigi(Humas Kemenag) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Muslimin memimpin rapat koordinasi secara daring/online bersama Para Pejabat Eselon IV serta pegawai ASN Kantor Kemenag Kabupaten Parigi Moutong .
KaKanKemenag Parimo mengatakan Rakor melalui video teleconference tersebut membahas beberapa agenda rapat yang terkait setelah di berlakukan nya Social Distancing dan adanya surat edaran untuk melaksanakan semua tugas dari rumah atau yang saat ini di kenal Work From Home (WFH).
Rakor di mulai dengan arahan dari KaKanKemenag Parimo akan kinerja sebagai ASN tetap harus berjalan walaupun dalam situasi mengantisipasi merebaknya wabah covid 19.
Pertama Muslimin mengevaluasi peran dan langkah yang telah dilakukan Kemenag Parimo terhadap masyarakat selama penanggulangan merebaknya wabah pandemi COVID-19 Kedua, Mengevaluasi terhadap pelaksanaan Work Form Home (WFH) pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dimasing-masing seksi Kantor Kemenag Parimo
Selanjutnya pada bagian ketiga, masing-masing Kepala Seksi, Penbimas Kriten dan Hindu masing-masing melaporkan akan hal apa saja yang telah dilakukan serta capaiannya terjadap kinerja sebagai ASN selama adanya pemberlakuan Social Distancing.
Muslimin tak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pejabat dan Pegawai ASN yang tetap melaksanakan tanggung jawab nya serta profesional dalam tugas walaupun dalam situasi WFH.
(Ahdal)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya