
Kepala KanKemenag Parimo Tanda Tangani Fakta Integritas Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik H

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong Muslimin, menandatangani surat Kontrak kerja dan Fakta Integritas bersama pihak perusahaan penyedia barang/jasa pada pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Tinombo serta gedung Pelayanan Haji Dan Umrah Terpadu, senin 21 juni 2021 di ruang rapat KanKemenag Parimo.
Dalam arahannya KaKankemenag meminta kepada pihak perusahaan, agar pada pelaksanaan pembangunan harus menyelesaikan pekerjaannya dengan baik, bertanggung jawab, tepat pada waktunya, sesuai kesepakatan kontrak dan RAB yang di ajukan.
Selanjutnya pihak perusahaan penyedia harus bisa menjamin kualitas semua hasil pekerjaan, dari rencana pembangunan kedua gedung tersebut. Jangan sampai karena adanya, hal-hal yang mengakibatkan kesalahan pekerjaan tersebut, menjadikan Parigi Moutong dinilai sebagai salah satu kabupaten penyumbang kegagalan nasional dalam proses pembangunannya, yang bisa menyebabkan pengurangan dana SBSN bahkan bisa sampai pada keputusan, tidak akan lagi mendapatkan bantuan dana terhadap Provinsi Sulawesi Tengah lebih khusus Kabupaten Parigi Moutong, ujar Muslimin.
Adapun dua perusahaan penyedia barang dan jasa yang melakukan kontak kerja dan fakta integritas adalah:
Pertama, CV. Indah Karya Mandiri untuk pelaksana pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji kecamatan Tinombo.
Kedua, CV Jasatama Konstruksi untuk pelaksanaan gedung PLHUT.
By. (Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029