Bersama Forkopimda Kakankemenag Bahas Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

Ket:
kakankemenag saat memberikan pandangan dalam rapat
Palu (Kemenag Sulteng)--- Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu mengikuti rapat koordinasi membahas tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021, yang diadakan di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Kamis (08/04).
Rapat tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha dan dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Palu.
Kakankemenag menyampaikan beberapa poin terkait edaran tersebut, pihaknya telah menginstruksikan kepada KUA untuk memaksimalkan sosialisasi panduan ibadah yang termuat dalam surat edaran Menag itu. Menurutnya hal ini juga merupakan tugas bersama pemerintah untuk memberikan pencerahan dan himbauan agar menaati protocol Covid-19 kepada masyarakat.
“Di Masjidil Haram saja tetap memakai protokoler Covid, ini tolak ukur bagi masjid-masjid kita untuk menerapkan hal yang sama,” Kata Nasruddin.
Nasruddin juga menekankan empat poin pada surat edaran, yakni Ibadah Shalat Tarwih, malam Nuzulul Qur’an, pembayaran Zakat Fitrah dan momen hari raya Idul Fitri yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Harapannya langkah-langkah preventif melalui sosialisasi bisa mengurai masa tanpa harus mengesampingkan antusiasme masyarakat dalam beribadah.
“Misalnya pembayaran zakat, kita bisa melaksanakan pembayaran di awal Ramadhan, saya telah menugaskan KUA untuk mengecek harga beras untuk menjadi acuan kita dalam membayar zakat agar menghindari berkumpulnya masa diwaktu bersamaan,” ucap Nasruddin.
Petemuan ini menghasilkan kesimpulan bahwa selama pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri bisa tetap berjalan dengan mengedepankan protokoler kesehatan. Disetiap masjid juga diwajibkan menyiapkan tempat cuci tangan, para jemaah dimasjid diharapkan menggunakan masker dan masjid menyediakan pengukur suhu tubuh.
(Fuad)
- 1 SE SEKJEN No 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
- 2 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 3 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 4 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 5 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.