
Pembinaan Guru Madrasah Kemenag Tolitoli Di MTs Al Khairaat Ginunggung

Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Guru atau tenaga pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, serta melakukan bimbingan dan pelatihan agar tercapai tujuan pembelajaran, demikian dikatakan Pengawas Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitolli Ahmad Tahir saat menyampaikan arahan pada kegiatan supervisi dan pembinaan guru di MTs Al Khairaat Ginunggung, Selasa (2/11/21).
“Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja guru dan kualitas belajar mengajar agar mutu pendidikan menjadi lebih baik”, jelasnya.
Dijelaskannya pula bahwa supervisi dan pembinaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi mengajar guru yang berkaitan dengan Program Tahunan, Program Semester, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, agenda guru dan jurnal mengajar.
“Dengan adanya supervisi ini diharapkan guru-guru dapat mengetahui semua kekurangan pada administrasi pemebelajaran yang mereka miliki, sehingga dapat melengkapi kekurangan tersebut demi meningkatkan kualitas pembelajaran dan kinerjanya”, ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Madrasah dan seluruh guru baik PNS maupun Non PNS.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029