
KEMENAG TOLITOLI BERSAMA KAJARI TOLITOLI LAKSANAKAN PENANDATANGANAN MOU
Ket:
Tolitoli (Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MOU) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada hari ini Selasa, (05/03/2019) bertempat di aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
Kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) ini di hadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis, Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Suhardjono, Kepala Sub Bagian TU Sarina Unok, para Kasi dilingkungan Kemenag, Penyelenggara Syariah, Kepala KUA dan Kepala madrasah Se kabupaten Tolitol serta seluruh JFU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak Kajari atas pendampingannya sehingga kedepan beliau berharap dengan penandatangan kesepakatan bersama (MOU) ini, pihak Kajari dapat membantu dari setiap program yang direncanakan oleh Kantor Kemenag Tolitoli.
Setelah penandatanganan MOU Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Suhardjono juga memberikan penyuluhan hukum Kepada seluruh ASN Kemenag Tolitoli. Kajari mengingatkan kepada ASN Kemenag terkait dengan integritas dalam bekerja. dan pihaknya juga menghimbau agar para ASN tidak melakukan pelanggaran hukum, terlebih tindak pidana korupsi.
Kajari menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kemenag, bahwa sejauh ini telah menjalin kerjasama yang baik dalam bidang pengawasan dan penyuluhan hukum. Dan siap membantu dan mendukung setiap kegiatan yang dilakukan pihak Kemenag dalam memberikan penyuluhan dan pembinaan masalah hukum.
Suhardjono juga menyampaikan ada sepuluh sektor titik rawan korupsi yang ada di indonesia yang pertama adalah sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, kedua sektor keuangan dan perbankan, ketiga perpajakan, keempat minyak dan gas, kelima BUMN dan BUMD, keenam kepabeanan dan cukai, ketujuh penggunaan APBN, APBD, APBN perubahan dan APBD perubahan, kedelapan aset negara dan daerah, kesembilan sektor pertambangan, kesepuluh sektor pelayanan umum.
Penulis : Suherman
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H