
Sinergi dengan BNN, Kemenag Sulteng Dukung Program Keluarga Bersinar
Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng (kanan) dan Kepala BNN Sulteng usai penandatanganan MoU tentang Penguatan Keluarga dalam Upaya Pencegahan Narkotika, Rabu (9/11/2022)
Palu (Kemenag Sulteng) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penguatan Keluarga dalam Upaya Pencegahan Narkotika dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulteng.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Sulteng Ulyas Taha dan Kepala BNN Sulteng Monang Situmorang dalam Rapat Koordinasi Pencanangan Keluarga Bersinar (Bersih Narkoba) yang digelar oleh BNN Sulteng, dihadiri Ketua Komisi Informasi Sulteng, Kepala Badan Kesbangpol Sulteng, dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota di Sulteng.
“Mewujudkan keluarga bersih narkoba tentu menjadi tugas dari banyak pihak termasuk Kemenag. Hal ini berkaitan dengan menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, yaitu keluarga yang kuat, saling mencintai, dan penuh rahmah dengan saling memahami satu sama lain,” terang Ulyas disalah satu gedung pertemuan di Palu, Rabu (9/11/2022).
“Kita sama-sama tahu bahwa narkoba memiliki efek buruk terhadap manusia. Jika masuk pada tatanan keluarga, hal ini akan berdampak terhadap perangai siapa pun yang menyalahgunakannya sehingga dapat berpengaruh pada ketahanan keluarga,” ungkapnya.
Ulyas mengatakan bahwa penangkalan narkoba memang perlu dimulai sejak dini dan itu diawali dari keluarga agar tercipta generasi bangsa yang bersih dari narkoba.
“Kemenag sendiri memiliki beberapa program yang juga bersinggungan dengan hal ini, mulai dari bimbingan remaja usia sekolah, bimbingan remaja usia nikah, dan bimbingan perkawinan calon pengantin. Nantinya materi penguatan program Keluarga Bersinar dapat dimasukkan dalam bimbingan-bimbingan tersebut,” paparnya.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh beberapa Kepala Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Sulteng ini, Ulyas meminta jajarannya agar dapat menyusun kembali teknis pelaksanaan program bersama pihak BNN sesuai dengan kondisi pada daerah masing-masing.
“Penandatanaganan MoU ini adalah tahap awal, saat diluncurkan nanti tentu dalam implementasinya program Keluarga Bersinar akan membutuhkan proses secara perlahan. Namun pada prinsipnya kami sangat mendukung suksesnya pelaksanaan program ini,” tegasnya.
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H