
Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng serahkan 35 Sertifikat Halal

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Sebanyak 35 Sertifikat Halal diserahkan secara kolektif oleh Plt. Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Gasim Yamani di Kanwil Kemenag Sulteng, Rabu (5/5).
Sertifikat halal yang diterima Pejabat Dinas Instansi terkait Prov. Sulteng, Kota Palu, Kab. Sigi dan Kab. Donggala itu merupakan fasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulteng.
Gasim Yamani dalam arahannya mengingatkan agar produk yang telah mengantongi sertifikat halal untuk tetap menjaga dan menjamin kehalalan produknya. Karena itu dibutuhkan kerjasama dalam melakukan pengawasan bersama baik oleh instansi teknis, pemerintah dan masyarakat sehingga akan menjadi warning bagi para pelaku usaha.
"Mengingat mengkonsumsi makanan halal dan thayyib itu perintah Allah, maka usaha produk halal insya Allah mendapat ridho dan pahala di sisi Allah SWT" kata Gasim sambil mengutip Qur'an surah Al-Baqarah ayat 168.
Sebelumnya, Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Prov. Sulteng H. Sofyan Arsyad melaporkan progres layanan Sertifikat Halal di Sulteng selama satu tahun terakhir ini. Dikatakan, per tanggal 4 Mei 2021 BPJPH telah menerbitkan 112 sertifikat halal dan seluruhnya telah diserahkan kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun melalui dinas terkait. "Saat ini sisa 20 usulan sertifikat Halal yang sedang dalam proses penerbitan di Jakarta," ujar Sofyan. Ditambahkan, proses sertifikasi halal selama ini dilakukan melalui dua jalur yakni mandiri dan fasilitasi (gratis).
"Sertifikat halal yang kami serahkan hari ini seluruhnya gratis karena pembiayaannya difasilitasi oleh BPJPH Kemenag dan Disperindag," kata Sofyan.
Namun perlakuan khusus itu, lanjutnya, hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Data pada satgas layanan sertifikasi halal Sulteng menyebutkan, ke-35 Sertifikat halal yang diserahkan merupakan bagian (tahap akhir) dari program sertifikasi halal kedua lembaga bagi 100 IKM dan UMK di Sulteng.
Menurut Sofyan, penerima sertifikat halal patut bersyukur, karena mulai sekarang dapat memperluas pemasaran hingga ke retail dan pasar modern (mall).
"Karena salah satu syarat yang diminta oleh pengelola pasar modern adalah sertifikat halal," kata Sofyan.
Selain Plt Kakanwil, acara ini dihadiri Kadis Perindag Kota Palu, Kadis Koperasi UMKM dan Naker Kota Palu serta pejabat mewakili Kadis Perindag Sulteng dan Kadis Koperasi dan UMKM Kab. Sigi dan Donggala.* (Sofyan)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029