
Tahap tiga, 17 orang terima SK CPNS

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng), - Kanwil Kemenag Sulteng melalui Subbag Kepegawaian dan Ortala, menyerahkan Surat Keputusan(SK) Calon Pegawai Negeri(CPNS) dilingkungan Kemenag Sulteng tahap ketiga kepada 17 orang yang lulus formasi tahun 2018.
Penyerahan SK diserahkan oleh Kakanwil Kemenag Sulteng di dampingi Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, bertempat di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, jumat (26/7/2019).
Kakanwil menyampaikan bahwa proses penerimaan CPNS bersifat CAT dilanjutkan dengan kompetensi bidang, Alhamdulillah, rekrutmen CPNS dilingkungan kementerian agama sudah sangat kurang laporan masyarakat terkait proses pelaksanaan rekrutmen CPNS. Karena kita lakukan secara transparan, terbuka kepada siapapun.
Sekarang ini persaingan begitu ketat olehnya itu, kita patut bersyukur bisa lulus menjadi CPNS, kata Rusman.
Ia juga menyampaikan salah satu amanat Menag yaitu menjadi ASN itu, harus paham tentang wawasan kebangsaan karena kita berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
" saya harapkan ASN dilingkungan kemenag sulteng, sudah tergaransi tentang paham keagamaannya. Sekarang kementerian agama sudah membuat program tentang bagaimana moderasi beragama dilingkungan masing masing " ujarnya.
Kementerian agama lanjut Rusman, suatu lembaga yang membina dan melayani semua umat beragama. Olehnya visi kemenag adalah terwujudnya masyarakat provinsi sulawesi tengah yang taat beragama rukun, cerdas, sejahtera lahir dan batin.
" saya harapkan, kita harus paham keagamaan yang moderat. Tidak boleh ada paham yang aneh-aneh " ucapnya.
Kedepan kita punya program, bagaimana islam yang rahmatan lil alamin, ini adalah salah satu tugas kita.kalau dari guru sampaikan kepada para siswa kita,ungkapnya.
Kata Kakanwil, kementerian agama mempunyai 5 budaya kerja yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan. " saya harapkan 5 budaya kerja kementerian agama sebagai pedoman kita sebagai ASN.
" tanamkan komitmen bahwa menjadi PNS adalah sebagai abdi negara, abdi masyarakat dalam pengabdian kepada bangsa dan negara ", tuturnya. ( san )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029