Penandatangan Kontrak Kerja PPPK Kakankemenag Kedepankan Amanah Dan Integritas
Palu (Kemenag Sulteng) -- ASN PPPK Kementerian Agama Kota Palu melaksanakan seremoni penandatanganan kontrak kerja, dihadiri seluruh ASN PPPK. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Jumat (25/8/2023).
Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, mengatakan kontrak kerja untuk ASN PPPK merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan pimpinan sebagai bentuk komitmen tugas dan tolak ukur keberhasilan kerja pegawai selama tahun berjalan.
“Penting bagi ASN PPPK amanah dan memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Olehnya itu, hari ini ditandatangani kontrak kerja yang merupakan bukti dokumen resmi komitmen sebagai ASN PPPK, pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, dan tanggung jawab”, ujarnya.
Saat ini setelah pelantikan dan penerimaan SK beberapa hari yang lalu, maka diharapkan PPPK untuk bekerja secara kreatif dan produktif dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan organisasi. Kakankemenag berharap komitmen bekerja akan meningkatkan semangat PPPK untuk menghasilkan kinerja organisasi yang optimal.
Kakankemenag, Nasruddin berpesan, untuk pencapaian target kinerja maka perlu adanya motivasi, semangat, sinergi, kerjasama dan koordinasi antar ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
“Kepada semua ASN PPPK, jadikan target kinerja bukan sebagai beban, melainkan menjadi motivasi untuk terus bekerja dan menjadi lebih baik. Kekompakan dan kerjasama yang telah dibentuk harus terus dipertahankan. Selamat buat kalian, telah bergabung dan menjadi bagian dari Kementerian Agama Kota Palu”, pungkas Nasruddin. (kasman)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama