
Kemenag Sulteng Gelar Peningkatan Kompetensi Pengurus Masjid Di Parimo

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan peningkatan kualitas kompetensi Pengurus Masjid di Parigi Moutong.
Masjid adalah rumah ibadah bagi umat Islam yang digunakan untuk mengabdi kepada Allah Subhanahu Wataala, ungkap Rusman Langke, saat membuka kegiatan peningkatan kualitas pengurus Masjid di Aula Hotel Pelawa, Selasa, 2 Maret 2021.
Ia mengatakan, Masjid juga mempunyai fungsi pusat pendidikan dan dakwah.
Seiring perkembangan zaman, kini fungsi masjid berkembang menjadi sentral dalam berbagai aspek di kehidupan masyarakat.
Selain itu, Masjid juga berfungsi dan berperan sebagai tempat melaksanakan aktivitas ibadah sebagai tempat kajian keislaman dan tempat membina qari dan qariah. Kegiatan ini secara umum bertujuan menciptakan kekhusyuan dan kepuasan jamaah dalam beribadah, tuturnya.
Saat ini, kebutuhan pengelolaan masjid yang profesional menjadi dambaan bersama. Sehingga, hal itu membutuhkan imam dan pengelola masjid yang kompeten di bidangnya.
Seorang imam masjid kata dia, tidak hanya dituntut memiliki pemahaman fiqih shalat dan kemampuan membaca Al-Quran dengan Tahsin dan Tartil. Namun, imam masjid juga mesti memiliki kemampuan membimbing umat, memahami problematika umat, memiliki kemampuan memimpin shalat, berkhutbah dan memiliki wawasan kebangsaan. Olehnya Rusman menjelaskan Kementerian Agama diberikan tugas oleh pemerintah dalam penyelenggaraan status dan fungsinya sebagaimana keputusan Menteri Agama nomor 394 tahun 2004, ujarnya.
Diharapkan dari kegiatan itu, mampu meningkatkan kompetensi pengurus masjid dalam pelaksanaan ibadah shalat. Juga ada peningkatan pemahaman fiqih imam masjid agar dapat merespon permasalahan umat Islam.
Kegiatan ini di hadiri oleh KaKanKemenag Parimo Muslimin, para pejabat eselon IV Kankemenag serta di ikuti 50 orang pengurus masjid dari Kecamatan Ampibabo hingga Sausu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
By. (Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029