Kepala KUA Cimahi DAPAT Apresiasi KPK, Menag: Harus Dicontoh
Siaran Pers
Kementerian Agama
*Kepala KUA Cimahi DAPAT Apresiasi KPK, Menag: Harus Dicontoh*
Kepala KUA Cimahi Budi Adi Hidayat *mendapatkan* aparesiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Ali Hidayat diapresasi atas komitmennya untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.
Apresiasi diberikan oleh Direktorat Gratifikasi KPK sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember. Penghargaan diberikan hari ini, Selasa (08/12) di halaman Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta.
Prestasi Budi Ali Hidayat juga mendapat apresiasi dari Menteri Agama Fachrul Razi. “Selamat untuk Bapak Budi Ali Hidayat, Kepala KUA Cimahi. Ini prestasi luar biasa di tengah upaya kita untuk terus melakukan reformasi birokrasi dan mencegah korupsi di Kementerian Agama,” terang Menag.
“Komitmen Bapak Budi Ali Hidayat harus dicontoh oleh aparatur Kementerian Agama, pusat hingga daerah,” sambungnya.
Budi Ali Hidayat saat ini tercatat sebagai ASN dengan pangkat Penghulu Madya. Selain sebagai penghulu, Budi Ali Hidayat mendapat tugas tambahan sebagai Kepala KUA Cimahi.
Dalam seremonial pemberian pengharagaan di KPK, disebutkan bahwa Budi Ali Hidayat telah melakukan sebanyak 88 pelaporan sepanjang 2020. Jumlah itu 64 laporan penerimaan dan 24 laporan penolakan. Pelaporan itu dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dikembangkan KPK. Atas pelaporan ini, Budi Ali Hidayat didaulat sebagai pelapor paling aktif.
“Saya lupa berapa kali melapor. Baru hari ini tahu kalau jumlahnya sampai 88 kali,” ujar Budi usai menerima penghargaan di KPK.
“Semua laporan, saya lakukan melalui aplikasi GOL, sangat mudah,” sambungnya.
Ditanya alasan melaporkan gratifikasi, Budi Ali Hidayat mengaku bersyukur sudah mendapatkan gaji atas pekerjaannya dari Pemerintah. Dia menyebut ada lima jenis pendapatannya, yaitu: gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan lauk pauk, uang transportasi, dan tunjangan profesi. “Alhamdulillah selama ini saya sudah dikasih gaji oleh Pemerintah,” tandasnya.
Humas
- 1 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
- 5 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag 2024