- Kontributor
2 Desember 2020 0:0:0 264

Tahap I, Paket Data 50GB Mulai Disalurkan ke Ratusan Ribu Mahasiswa PTKI

Ket:


Siaran Pers
Kementerian Agama 

*Tahap I, Paket Data 50GB Mulai Disalurkan ke Ratusan Ribu Mahasiswa PTKI*

Bantuan paket data internet untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mulai disalurkan. Untuk tahap pertama, ada 464.415 nomor ponsel mahasiswa PTKI yang sudah terverifikasi dan validasi yang akan menerima penyaluran paket data internet sebesar 50GB.

“Insya Allah, mulai besok, 50GB paket data sudah mulai disalurkan kepada 464.415 mahasiswa PTKI yang sudah terverifikasi dan validasi,” terang Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno di Jakarta, Rabu (02/12).

“Kuota ini terdiri atas 5GB paket umum, dan 45GB paket belajar,” lanjutnya.

Menurut Suyitno, paket data ini diberikan kepada mahasiswa PTKI yang terdaftar pada aplikasi pangkalan data Ditjen Pendidikan Islam. Mereka juga masih berstatus aktif sebagai mahasiswa PTKI dan memiliki nomor ponsel yang aktif.

“Hari ini kami sedang melakukan proses verifikasi dan validasi tahap kedua. Target penyalurannya pada 11-12 Desember mendatang,” lanjutnya.

Suyitno menambahkan, jumlah mahasiswa PTKI yang tercatat pada pangkalan data Diktis mencapai 1.117.786. Data ini yang diverifikasi dan validasi untuk memastikan mereka masih berstatus sebagai mahasiswa aktif sekaligus memiliki nomor ponsel yang aktif juga.

“Untuk mereka yang belum memiliki nomor ponsel aktif, dapat mengajukan permohonan nomor perdana kepada pihak kampus,” tegasnya.

Berikut Rekap Paket Kuota Internet bagi Mahasiswa PTKI: 
1. Indosat: 79.176 paket kuota
2. Smartfren: 14.684 paket kuota

3. Telkomsel: 257.091 paket kuota
4. Tri: 49.004 paket kuota
5. XL Axiata: 64.460 paket kuota

Humas

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex