- Kontributor
13 Februari 2020 0:0:0 401

Serahkan SK PAI Non PNS, Kakankemenag Palu : Hindari bahasa - bahasa provokatif

Ket:


Palu (Humas Kemenag) –  Setelah melalui proses seleksi dan pengumuman, 32 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kota Palu yang terpilih mendapatkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)  Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan tugas mereka sebagai PAI. Prosesi penyerahan SK ini dlaksanakan di Halaman Kantor Kementerian Agama Kota Palu oleh Kakankemenag Palu, Ma’sum Rumi, di dampingi oleh para Pejabat Pengawas dilingkup Kankemenag, Kamis (13/02/2020).

Dihadapan PAI Non PNS, orang nomor satu di Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palu tersebut mengungkapkan, bahwa berdasarkan jumlah KUA yang ada, idealnya jumlah penyuluh di Kota Palu bukan lagi hanya 32 orang.

“ Data yang digunakan dalam proses seleksi merupakan data lama, dimana Jumlah KUA Kota Palu masih berjumlah 4 KUA. Idealnya harus lebih banyak, bukan hanya 32 orang, karena sekarang Kota Palu memiliki 8 KUA,” ungkapnya.

PAI Non PNS merupakan perpanjangan tangan Kementerian Agama di setiap kecamatan yang berkoordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamtan masing masing. Maka dari itu harus menyiapkan program program sesuai dengan peraturan pemerintah dimana penyuluh wajib mempunyai kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok binaan. 

Ma’sum juga berharap agar pemerintah tidak menutup mata terkait peran-peran penyuluh dimasyarakat. 

“Dengan adanya PAI Non PNS ini, kita berharap geliat da’wah di Kota Palu semakin baik terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kerukunan, pentingnya menjalankan agama sesusai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing dengan baik sehingga dapat terciptanya kerukunan antar umat beragama di tengah-tengah masyarakat. Semoga ini juga menjadi perhatian pemerintah,” harap Ma’sum.

“ Sebagai seorang penyuluh hendaknya kita  semakin peka untuk menyelesaikan persoalan keumatan seperti masalah paham-paham yang bisa memicu perbedaan, bahkan bisa memicu perselisihan diantara masyarakat. Pesan saya mari kita hindari bahasa-bahasa provokatif apalagi tahun ini merupakan tahun politik, jadilah contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat yang di mulai dari diri kita masing-masing.” tambahnya. 

Diakhir arahannya Ma’sum menyampaikan kepada Pejabat Penyelenggara Seksi Bimais, Isnaeni, untuk membuat Pakta Integritas antar Bimais dan Para PAI Non PNS.
“Saya berharap dalam waktu dekat,  Seksi Bimais dapat membuat Pakta Integritas bagi para PAI, hal ini dilakukan untuk menjaga Komitmen dan sebagai wujud apresiasi kepada mereka,” tutupnya. (fuad)

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex