Rumah Sehat Baznas Parimo Bantu Pasien Miskin
Parigi(inmas Kemenag) Rumah Sehat BAZNAS Kabupaten Parigi Moutong melakukan kunjungan ke rumah pasien penderita tumor mata kiri, atas nama Salama.
Dimasa darurat wabah pandemi covid 19 Rumah Sehat BAZNAS tetap memberikan pelayanan kesehatan, terhadap masyrakat miskin di Desa Kayu Jati Kecamatan Ongka Malino, Sabtu 02 mei 2020.
Menurut dr Kaslan selaku Kepala Rumah Sehat Baznas Parimo mengatakan, sekitar seminggu yang lalu, Tim Rumah Sehat BAZNAS Parigi Moutong melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasien bernama Salama berusia 74tahun. Pasien tersebut selama ini hanya mengharapkan uluran tangan dari tetangganya karena sudah tidak mampu lagi bekerja.
Setiap keluar rumah atau terkena angin dan cahaya matahari pasti merasa nyeri dan keluar darah dari matanya. Olehnya Dalam satu minggu ini, telah dua kali datang memeriksa kesehatannya.
dr Kaslan pun mengungkapkan bahwa selain pelanyanan untuk kesehatannya pasien juga diberikan berupa sembako.
Menurutnya Kakek itu sangat bersyukur karena telah mendapatkan bantuan yang sangat banyak, semoga bantuan ini bisa bertahan sampai lebaran nanti ujarnya.
Alhamdulillah berkat bantuan dari Baznas Kabupaten Parimo semua kebutuhan pasien telah terealisasi, tutup Kaslan mengakhiri ucapannya.
Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Parigi Moutong H Mubin Abidin mengatakan di saat diberlakukannya Social Distancing karena darurat wabah covid 19 oleh Pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Parigi Moutong telah menyalurkan paket sembako dan uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkan serta bantuan kepada Rumah Sehat BAZNAS Parimo untuk kepentingan pelayanan kesehatan Masyarakat juga menyalurkan paket sembako dan uang tunai kepada pasiennya.(Ahdal./ Foto Dr Kaslan)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama