
Tim Asesor BAN-SIM Prov.Sulteng Visitasi Akreditasi Madrasah MTsN 2 Bangkep

Ket: Kepala MTsN 2 Banggai Kepulauan Bahrin Kamangi bersama Tim Asesor BAN-SIM Prov.Sulteng Melaksanakan Visitasi Akreditasi Madrasah
Bulagi(Kemenag Sulteng), Tim Asesor BAN-SIM Prov. Sulteng melaksanakan Visitasi Akreditasi MTsN 2 Banggai Kepulauan secara Luring di Sekolah Madrasah Kec.Bulagi selama Dua hari sejak hari Rabu 10/11 sampai 11 November 2021.
Kegiatan visitasi ini di lakukan melalui observasi di lingkungan Sekolah Madrasah serta melaksanakan validasi terhadap data dan informasi yang di berikan oleh Sekolah Madrasah melalui Instrumen Akreditasi.
Akreditasi Sekolah MTsN 2 Bangkep di hadiri oleh Kepala MTsN 2 Banggai Kepulauan Bahrin Kamangj, Pengawas Madrasah Suriani Bahna, Kaur TU Abdullah Taher serta Staf dewan guru dan Siswa/siswi MTsN 2 Bangkep.
Tim Asesor Prov SultengĀ terdiri dari dua orang Jeni Manyunya dan Salman Sabia.
Menurut kepala Madrasah Bahrin Kamangi semua Dokumen Penilaian Akreditas yang di persyaratkan yang terdiri dari empat Kriteria inti antara lain:1.Mutu lulusan 2.Proses pembelajaran 3.Mutu guru dan 4.Menajemen Madrasah.
Alhamdulillah semuanya itu telah di siapkan,ucapnya.namun semuanya itu kami serahkan Asesor yang punya hak menilai, serta dengan mengharapkan Akreditas MTsN 2 Bangkep Tahun 2021 mendapatkan hasil yang memuaskan sesuai dengan usaha dan kerja keras yang di lakukan demi memajukan dan mengembangkan MTsN 2 Banggai Kepulauan yang lebih baik pintanya.(Zul)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H