
Buka Orientasi Penguatan Moderasi Beragama, Kakanwil Kemenag Ulyas: Berbeda beda itu Indah
Ket:
Palu(Kemenag Sulteng)-Dalam rangka penguatan moderasi beragama menuju tahun toleransi 2022, Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah melalui subbag Ortala dan KUB, melaksanakan kegiatan orientasi penguatan moderasi beragama bagi ormas keagamaan dan pemuda lintas agama dilingkungan Provinsi Sulawesi Tengah.(27/12).
Dalam laporannya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulteng Ma'sum, menyampaikan tujuan kegiatan ini agar peserta mempunyai cara pandang yang sama dalam beragama yang moderat, dengan kata lain memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak berlebihan atau ekstrim kanan atau kiri.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas saat membuka kegiatan menyampaikan moderasi beragama merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama. Maka dengan kegiatan ini dapat menambah wawasan dan bekal ketika Bapak/Ibu berada di lingkungan kehidupan masyarakat.
Menurut Ulyas, berbeda beda itu indah. Sehingga pemahaman tentang moderasi beragama harus betul-betul kita pahami secara komprehensif, karena Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman dan perbedaan, diantaranya suku, bahasa, ras dan lainnya.
Maka, dengan moderasi beragama akan memperkuat masing-masing umat beragama. Olehnya, kita harus pahami agama itu secara benar dan mendalam. Karena orang yang kuat paham agamanya akan muncul toleransinya, jelas Ulyas.
Adapun pemateri dalam kegiatan yakni, Kapus KUB Sekjen Kemenag RI, H. Wawan Junaidi, Akademisi/Wakil Ketua FKUB Sulteng, Prof. Zainal Abidin, Ketua Tanfidzia NU Sulteng/Direktur Nasdem Institute Lukman Tahir, Tim Penguatan moderasi beragama Kemenag RI, Faisal Attamimi, danĀ Ahmad Arif, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Fahrudin Yambas.
Kegiatan ini diikuti 200 peserta perwakilan ormas keagamaan dan pemuda lintas agama, DWP Kemenag se Sulteng, yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai tanggal 27 s.d 29 Desember 2021, di Hotel Santika Palu.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029