
MONITORING DANA BOS

Ket: Monitoring Dana Bos Kab.Banggai Kepulauan
Bangkep (Humas Kemenag)-.Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kab.Bangkep Drs.Riatman A Nursin bersama Bendahara Pendis Kab.Bangkep Memonitoring pertanggung Jawaban Dana BOS Sekolah Madrasah Tsanawiah Negeri Banggai kepulauan Kec.Totikum Anggaran 2018 Kamis 17 Januari 2019,Kepada kepala sekolah Hi Moh.Qosim SAg.Kasubag TU menyampaikan bahwa Dana bos yang di kelolah sangatlah minim maka di gunakan sebaik-baiknya.
Kabag TU Juga menyampaikan kepada bendahara pengelolah agar propesional dan penuh tanggung jawab di dalam bekerja laporan dan Pertaggung jawaban dana BOS ini bisa Cepat terselesaikan. Ia juga Menyarankan pelaporan Dana bos di jilid dan di laporkan setiap triwulan.
Menurut Kepala Sekolah MTs Dana yang kami gunakan sesuai dengan anggaran DIPA kami hanya tinggal pertaggung jawabannya yg sementara di buat dan Insya Allah secepatnya kami selesaikan dan laporkan ke Kabupaten.
Dan di selah-selah pemeriksaan Kasubag TU Drs Riatman A nursin Memeriksa Laporan Dana Bos Sekolah Madrasah Aliah Asyfah karna Sekolah tersebut hanya berbatas tembok dengan MTs.
Diruangan Kepala Sekolah MA Asyfah Kasubag TU meminta kepada kepala Sekolah Ishak Dg Mattawang SAg agar pelaporan Dana Bos harus cepat di buat dan di laporkan karna pelaporan Dana bos di Thn 2018 sebagai acuan untuk Thn 2019.
Di selah-selah pertemuan tersebut Kepala Sekolah Ishak Dg Mattawang meminta lewat Kasubag TU Kab.Bangkep agar Sekolah MA Asyfah ini yang statusnya masih Swasta Agar bisa di Negeri kan dengan semua pasilitas pendukung Yang Sudah di lengkapi dan Siapkan kata kepala sekolah sekolah.(zullap)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029