- Kontributor
17 Maret 2023 0:0:0 79

Kampanye Mandatory Sertifikasi Produk Halal Akan digelar di Lapangan Vatulemo dan Pasar Inpres Manonda

Ket: Kampanye Mandatory Sertifikasi Produk Halal di Kota Palu


Palu (Kemenag Sulteng) – Kampanye Mandatory sertifikasi produk halal akan digelar di lapangan vatulemo dan sekitaran pasar inpres Manonda Kota Palu, Sabtu Tanggal 18 Maret 2023. Setelah dilakukan pembukaan kampanye di lapangan vatulemo akan diteruskan di sekitaran pasar inpres manonda dengan membagikan brosur kepada pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.

Program sertifikasi halal yang digaungkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Setiap Kementerian Agama Kabupaten Kota setidaknya ada dua titik tempat kampanye di pusat keramaian. Setiap titik akan mengadakan penyebaran brosur dan pendaftaran halal kepada para pelaku usaha. Titik keramaian yang dimaksud bisa saja berupa mall, pasar swalayan, pasar tradisional atau titik keramaian lainnya yang berada di Kabupaten dan Kota.

Manfaat dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong.

Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan bentuk keterlibatan pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Ada dua mekanisme dalam sertifikasi halal, yaitu sertifikasi halal self declare dan sertifikasi halal reguler.

Sasaran kampanye mandatory halal yakni semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan bentuk kampanye berupa pembagian brosur mengenai kewajiban mandatory halal dan pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku usaha.

Sertifikasi halal melalui mekanisme self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya.

Sedangkan produk yang tidak masuk dalam kriteria self declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.

Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, mendorong agar mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Palu, melalui kampanye mandatory sertifikasi produk halal 2024, agar program sehati bisa tersosialisasikan dengan baik, dan percepatan sertifikasi halal segera terwujud.

Telah diketahui bersama bahwa 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, untuk produk makanan dan minuman, harus sudah bersertifikat halal,” pungkas Kakankemenag.

Tags: -

Editor: Zidiarman
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex