
Wujudkan Keluarga Sakinah, Kemenag Sulteng Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi
Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng H. Ulyas Taha menyampaikan sambutan pada Rakor dan Evaluasi Program Keluarga Sakinah Tingkat Provinsi Sulteng
Palu (Kemenag Sulteng) – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Keluarga Sakinah Tingkat Provinsi Sulteng digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Selasa (13/9/2022) di Hotel Santika Palu. Rakor dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng Ulyas Taha.
Menurut Kepala Bidang Bimas Islam Junaidin, kegiatan ini dilaksanakan Half Day (setengah hari) diikuti 50 Peserta perwakilan Kepala Seksi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu dan Penyuluh berasal dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, dan Parigi Moutong.
Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ulyas Taha, dalam sambutannya mengatakan Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh bukan hanya bertugas di kantor dan sebagai penceramah (da’i). Setelah melaksanakan tugasnya kemudian kembali ke rumahnya, tetapi lebih dari itu, mereka harus bisa berbaur dengan masyarakat mengidentifikasi apa-apa saja masalah yang ada dan terjadi di tengah masyarakat seperti masalah keluarga, ekonomi umat dan lainnya.
“Dalam Undang- undang (UU) Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkap Ulyas.
Selanjutnya menurut Ulyas dalam rangka membentuk keluarga sakinah perlu diselenggarakan pedampingan bagi Calon Pengantin (Catin), karena sesuai data perkawainan 4,8% perempuan menikah di usia 10-14 tahun, dan 42,1% menikah di usia 14-19 tahun.
Dari data tersebut terjadi banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan, angka kematian ibu remaja meningkat serta kematian bayi yang tinggi dan banyak anak mengalamii gizi yang buruk, jelasnya.
Ulyas juga menambahkan tujuan pendampingan juga agar remaja terhindar dari penyakit HIV AIDS akibat seks pranikah, tingginya kasus perceraian sebesar 20% dari angka perkawinan, maraknya kasus narkoba dan kekerasan terhadap anak.
“Melihat realita kasus-kasus tersebut, maka Kementerian Agama melaui Bimas Islam dan KUA sebagai garda terdepan di masyarakat berupaya merevitalisasi layanan Bimbingan Keluarga Sakinah melalui pendampingan, bimbingan, konsultasi dan penyuluhan dengan menyediakan Pusat Layanan Keluarga Sakinah (PUSAKA SAKINAH) di Kantor Urusan Agama (KUA) yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam rangka membangun ketahanan keluarga Indonesia,” ungkap Ulyas.
Di akhir sambutannya, Ulyas berpesan kepada peserta agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membicarakan serta mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan program keluarga sakinah dengan tujuan agar tersedianya desain Pusat Layanan Keluarga Sakinah yang komprehensif dan sinergis bersama stakeholder terkait, serta upaya mewujudkan sumber daya dan metode regulasi dan perangkat yang memadai untuk pelaksanaan piloting PUSAKA SAKINAH di 106 KUA tahun 2021, dan 106 KUA pada tahun 2022 di 34 provinsi. (Hasbianto)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H