
Kakankemenag Morowali Serahkan Sertifikat Wakaf

Ket: H. Asat Latopada, S.Ag Kakankemenag Morowali Menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz al-Qur’an Nurul Hufadzh Rabu (1/2/23).
Morowali (Kemenag Morowali) – Kepala Kankemenag Kabupaten Morowali, H. Asat Latopada, S.Ag, didampingi Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Mahadin, S.HI. menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz al-Qur’an Nurul Hufadzh, di Kantor Kemenag Morowali, Rabu (1/2/23).
H. Asat menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz al-Qur’an Nurul Hufadzh, Ust. Supardi Patu, S.HI. Sertifikat yang diserahkan yaitu Sertifikat Tanah Wakaf Pondok Pesantren Tahfidz al-Qur’an Nurul Hufadzh Desa Wosu Kec. Bungku Barat Kabupaten Morowali. Sertifikat Nomor : 00007/2022 an. Nazhir : Yayasan Nurul Huffazh Morowali.
Dalam arahannya Asat menyampaikan Semoga nahzir bisa mengemban amanah dari wakif dengan baik. Bisa mengelola sesuai peruntukannya untuk kepentingan umat dan masyarakat. pesannya saat menyerahkan sertifikat kepada nahzir.
Asat mengatakan bahwa tanah-tanah wakaf tersebut sudah aman dimata hukum dan agama, karena telah resmi memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena apabila belum bersertifikat, akan berpotensi menimbulkan sengketa dikemudian hari. Tutupnya.
Sementara itu Plt. Penyelenggara Zakat Wakaf Mahadin, menyampaikan bahwa Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan salah satu program prioritas dari Kementerian Agama dalam rangka pengamanan aset wakaf yang ada di masyarakat baik berupa masjid, musholla, sarana pendidikan maupun yang terkait dengan sosial kemasyarakatan.
Pengamanan tanah wakaf melalui sertifikat menjadi sesuatu yang signifikan. Sertifikat tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari konflik, agar aset yang telah diwakafkan ini tidak digugat kembali oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut turut menjadi saksi penyerahan sertifikat tanah wakaf yaitu Kasi PHU yang juga sebagai Plt. Penyelenggara zakat dan wakaf, Kasi Bimas Islam, Muhtadi beserta staf.
By. Humas Morowali
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029