
Malam Ke -21, Kakankemenag Palu Ajak Jemaah Masjid Nuruttarbiyah Raih Fasilitas di Bulan Ramadan

Ket: Kakankemenag saat memberikan tausiah
Palu (Kemenag Sulteng) --- Memasuki hari ke-21 Ramadan, rombongan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu melakukan silaturahmi di Masjid Nuruttarbiyah Mamboro, Minggu (02/05). MAN Insan Cendikia Kota Palu memfasilitasi kunjungan kali ini.
Kakankemenag Nasruddin L. Midu., yang didampingi Kepala KUA dan Kepala MAN IC kembali mendapat kesempatan untuk memberikan tausiah.
Dalam tausiahnya dimalam ke-21, Kakankemenag mengatakan bahwa Allah memberikan “fasilitas” kepada hambanya dibulan Ramadan untuk terbebas dari siksa api neraka, paling tidak ada tiga hal yang harus dilakukan guna menambahkan “fasilitas” tersebut.
Yang pertama adalah mendirikan shalat malam, khususnya shalat tahajud yang merupakan satu-satunya shalat sunah yang disebutkan didalam Al-Qur’an. Yang kedua tentunya menunaikan zakat, berinfaq dan memperbanyak sedekah dalam keadaan lapang maupun sempit. Dan yang ketiga adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an sesuai anjuran Raslullah SAW agar dapat menjadi syafaat dikemudian hari, baik di alam Barzah maupun di Akhiraat kelak.
Nasruddin berharap para umat muslim khususnya Jemaah Masjid Nuruttarbiyah dapat mengamalkan tiga hal tersebut guna mendapatkan “fasilitas” dari Allah SWT.
Selesai kunjungan silaturahmi, Kakankemenag beserta rombongan melakukan diskusi ringan bersama Kepala KUA terkait program-program Kemenag Kota palu kedepannya.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H