
Ini Besaran Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim Di Kota Palu Tahun 2021
.jpg)
Ket:
Palu (Kemenag Sulteng)--- Besaran Zakat Fitrah pada bulan suci ramadan 1442 H/2021 M untuk Kota Palu telah ditetapkan, Rabu (21/4).
Penetapan ini berdasarkan Rapat Penentuan Zakat Fitrah 1442 H / Tahun 2021 M yang digelar oleh Kantor Kemenag Kota Palu melibatkan pihak terkait antara lain Bagian Kesra Sekertariat Kota Palu, Unsur MUI, Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta perwakilan dari Pengurus Ormas Keagamaan.
Penentuan besaran zakat dilakukan dengan memperhitungkan harga bahan pokok (beras) yang umum dikonsumsi masyarakat Kota Palu yang dijual dibeberapa pasar tradisonal, yakni jenis beras Kepala dan Cinta Nur, dengan perkiraan harga Rp 9.000 sampai dengan Rp 12.000 perkilogram.
Didalam rapat diumumkan besaran zakat fitrah dari bahan makanan pokok sebesar 2,5 kilogram beras atau 3, 5 liter beras, sehingga disepakati untuk mengambil harga beras Rp 10.000 perkilogram dan menghasilkan nilai uang sebesar Rp 25.000 perjiwa.
Selain besaran zakat, dalam rapat ini ada beberapa poin yang disepakati, yakni zakat fitrah dapat dibayarkan sejak 1 Ramadhan 1442H sampai dengan 1 Syawal 1442 H, tekhnis pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah, Zakat Maal dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
Berikutnya menghindari penyaluran zakat fitrah, zakat Maal kepada Mustahik melalui tukar kupon dan atau mengadakan pengumpulan massa, mengharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah, zakat Maal, Infaq dan Shodaqah kepada BAZNAS/LAZ/UPZ, pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ masjid yang berada di wilayah/lingkungannya masing-masing.
Serta bagi BAZNAS/LAZ/UPZ agar melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat Maal, Infaq dan Shodaqah kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kota Palu, dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kota Palu.
(Fuad)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H