- Kontributor
11 Maret 2019 0:0:0 805

SEKSI PENMAD KEMENAG TOLITOLI SOSIALISASIKAN DANA BOS, PIP DAN BOP

Ket:


Tolitoli(Inmas Kemenag),- Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli pada hari ini Sabtu Tanggal (09/03/2019) melaksankan sosialisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Tingkat MI, MTs MA  dan dana Bantuan Operasional  Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) bertempat di aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.

Kegiatan ini dihadiri oleh Plh.  Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Tolitoli H. Muhammadong dan Kasi Kesiswaan Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sulteng H. Ihsan dan seluruh Kepala Madrasah Negeri maupun Swasta bersama dengan bendahara baik dari tingkat RA, MI, MTs dan MA se Kabupaten Tolitoli.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli yang diwakili oleh Plh. H. Muhammadong  dalam arahannya menyampaikan kepada seluruh peserta sosialisasi agar tetap mengikuti kegiatan ini dengan baik sampai selesai, dan beliau juga  Mengingatkan kepada seluruh penanggung jawab dana BOS dan BOP dalam hal ini adalah Kepala Madrasah dan RA baik negeri maupun swasta agar benar-benar memperhatikan petunjuk teknisnya karena dana ini bersumber dari APBN sehingga harus dipertanggung jawabkan penggunaannya sesuai dengan Juknis yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesiswaan bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Sulteng H. Ihsan dalam materinya menjelaskan  bahwa tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalh untuk menyamakan persepsi dan pemahaman yang sama bagi pengelola dana BOS, PIP dan BOP sehingga dapat memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan BOS, PIP dan BOP yaitu Kepala Madrasah dan Bendahara.

Hal terpenting yang beliau jelaskan kepada peserta sosialisasi adalah agar memperhatikan hal-hal seperti mempelajari petunjuk teknis penggunaan dana BOS  secara tuntas, cermati komponen pembiayaan yang boleh oleh juknis BOS, cermati dan jangan lakukan hal-hal yang menjadi larangan pengunaan dana BOS serta buat laporan pertanggung jawaban pengelolaan BOS disampaikan tepat waktu. Ungkapnya.

Penulis : ( Suherman )

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex