
Ikuti Pembinaan, PAI Non PNS Di Ingatkan Beberapa Hal

Ket:
Morut(Kemenag Sulteng)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Utara melalui Seksi Haji dan Bimas Islam, melaksanakan Pembinaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di desa Baturube Kec. Bungku Utara (Senin/22/02/2021).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakankemenag Morowali Utara Marwiah, yang dihadiri sebanyak 33 peserta, di aula gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Bungku Utara.
Dalam sambutannya, Marwiah menyampaikan, kegiatan pembinaan PAI Non PNS merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan, sebagai wadah atau tempat berdiskusi bagi PAI Non PNS dan Kementerian Agama dalam mengemban tugas dakwah.
Menurut Marwiah, pelaksanaan tugas penyuluhan oleh PAI Non PNS adalah tugas yang menantang. “Tugas ini sangat berat, tapi honornya kecil. Namun dengan tantangan tersebut, jangan sampai mengendorkan semangat para PAI Non PNS dalam melaksanakan tugas keumatan, menjalankan amanah sebagai khalifatulardhi.
"Saya harapkan agar seluruh PAI Non PNS dapat secara rutin melaporkan perkembangan kondisi tugas keumatan di daerah penyuluhan masing-masing. Selain itu ketersediaan fasilitas masjid harus terus diperhatikan. Sehingga pelaksanaan ibadah tidak terganggu" harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam, Abu Bakren, menyampaikan secara substansial maupun tekhnis, PAI Non PNS sangat diharapkan memiliki wawasan keagamaan dan wawasan kebangsaan yang mendalam. Hal tersebut dalam rangka membangun masyarakat agamis dan nasionalis, beriman dan bertakwa, berakhlakul karimah, berbudi pekerti yang luhur.
Abu Bakren juga berharap PAI Non PNS dapat mengambil peran utama ke arah perubahan yang lebih baik, ke arah kemajuan dan menjadi motivator pembangunan. Selain itu, peran sebagai figur, juga sebagai pemimpin masyarakat, sebagai teladan, dan sebagai imam dalam masalah agama sangat diperlukan. Semua itu dibutuhkan agar masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakan pemimpinnya.
"Saya mengingatkan kepada PAI Non PNS, Penyuluh agama tidak boleh memprovokasi siapa saja. Penyuluh agama tidak ikut dalam ajakan politik, bahkan aktif dalam kegiatan partai politik. Karena jika sampai hal itu terjadi, tugas pembinaan umat akan terganggu, bahkan bisa saja dalam melaksanakan tugasnya, penyuluh agama akan berpikir dan bertindak tidak adil” pungkasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029