
Temu Pengawas PAI Kasi Pendis Ultimatum Kinerja

Ket:
Luwuk(Kemenag Sulteng),-Baru saja dilantik Jum'at, 8 Januari 2021 sebagai pejabat fungsional Pengawas PAI , Ali Supangat, bersama tiga pengawas PAI lainnya menghadiri undangan Kasi Pendis guna membahas wilayah pengawasan.
Dalam arahannya Kasi Pendis Kemenag Banggai Zaenal Abidin mulai bicarakan keterbatasan jumlah pengawas PAI, bisa kita bayangkan kab Banggai memiliki 23 Kecamatan dengan sebaran wilayah yang begitu luas dengan ratusan jumlah sekolah mulai TK, SD, SMP, SMA/ SMK dengan jumlah guru PAI di Kab Banggai lebih kurang 320 yang PNS di awasi oleh empat orang Pengawas PAI tentunya sangat tidak rasional. Namun Enal sapaan kasi Pendis justru memberikan spirit kepada empat pengawas PAI, keterbatasan jumlah pengawas jangan dijadikan penghalan untuk tidak melaksanakan tugas dengan baik. Kualitas guru PAI sangat bergantung kinerja pengawasnya.
Menjadi pengawas PAI bukan jabatan yang mudah didapatkan, butuh proses dan tahapan seleksi yang begitu ketat untuk menjadi pengawas, maka meski hanya empat orang Pengawas PAI pasti memiliki kualitas dan profesionalitas yang tinggi karena telah melewati tahapan seleksi yang begitu ketat.
Zaenal lebih lanjut memberikan pesan kepada pengawas agar menjadi perhatian yang serius. Pertama Pengawas PAI harus menjadi inspirasi guru-guru PAI. Kedua, pengawas PAI harus mampu memperkuat persatuan dan kesatuan guru PAI, ketiga pengawas PAI harus mampu mendorong kemampuan literasi guru PAI dan mentrasformasi kepada seluruh siswa yang beragama Islam. Kemampuan narasi perlu ditumbuhkembangkan untuk membangun cara berpikir inklusi bagi guru-guru agama.
Setelah memberikan arahan, Kasi Pendis mengajak pengawas PAI untuk menyusun pembagian tugas dan wilayah kerja pengawas kemudian disepakati dan ditandatangani oleh Kakankemenag Banggai.
By.(enal)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H