
Kankemenag, Pemkot dan PA Kota Palu sepakat Tanda Tangani MoU Isbat Nikah

Ket: foto bersama usai penandatanganan MoU oleh para pihak
Palu (Kemenag Sulteng) --- Kantor Kementerian Agama dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang berkerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Palu, pada Senin (15/03) sepakat menandatangani surat kerjasama MoU (Memorandum of Understanding) terkait dengan Isbat Nikah.
Penandatanganan MoU ini dilakukan diruang kerja Wali Kota Palu dan dihadiri oleh Sekretaris Kota, Kadis Dukcapil, Kabbag Kesra, para Camat se-Kota Palu serta stakeholder terkait lainnya.
Informasi yang dihimpun oleh Humas Kankemenag Kota Palu, MoU ini sendiri sebagai upaya tindak lanjut dari pertemuan senin lalu antara Wali Kota Hadiyanto Rasyid, Kakankemenag Nasruddin L. Midu dan Ketua PA Heriyah, terkait dengan nikah masal bagi pasangan nikah yang tidak memiliki buku nikah.
Seusai penandatanganan MoU, Kakankemenag mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah pemerintah untuk memfasilitasi perkawinan masyarakat yang sesuai prosedur, dimana perkawinan dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum.
"Sidang Isbat itu sendiri peruntukannya bagi pasangan yang sudah menikah akan tetapi belum mendapatkan surat nikah. Kasus seperti inilah nantinya akan mengikuti proses sidang isbat nikah dan buku nikahnya akan di keluarkan oleh KUA berdasarkan alamat pasangan nikah tersebut, sehingga status pernikahannya benar-benar dipayungi hukum dan Undang-undang yang berlaku di Negara kita, “ ungkapnya.
Dikatakan Nasruddin, bahwa pihaknya segera akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait dan untuk saling memberikan kemudahan dan memfasilitasi segala sesuatunya, pihaknya juga akan menginstruksikan kepada Kepala KUA untuk membantu proses penerbitan buku nikah yang sudah selesai proses putusan isbatnya,“ terangnya.
Terkait target jumlah pasangan, Kakankemenag mengatakan bahwa masing-masing kecamatan akan mengikutkan 15 pasangan untuk mengikuti sidang isbat nikah. “Rencananya delapan Kecamatan di Kota Palu akan mengikutkan masing-masing 15 pasangan dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya.
(fuad)
- 1 SE Sekjen 8 Tahun 2025 tentang Kerja Pegawai Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN Tahap II TA 2024
- 3 Daftar Jemaah Regular Berhak Lunas Tahun 2025 Provinsi Sulawesi Tengah
- 4 Pengumuman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Februari Tahun 2025
- 5 Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayatan Setoran Lunas Bipih Perpanjangan Pengisian Sisa Kuota Haji Khusus 1446 H/2025 M