![](https://sulteng.kemenag.go.id/index.php/img/default-avatar.jpg)
Pembinaan ASN MAN 2 Kota Palu, Kabag TU: Tingkatkan Disiplin dan Kinerja ASN
![](https://sulteng.kemenag.go.id/index.php/storage/files//Pembinaan-ASN.png)
Ket: Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Ma
MAN 2 Kota Palu (Kemenag Sulteng) – Sebanyak 67 Aparatur Sipil Negara Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Palu, terdiri dari guru dan pegawai hadir dalam kegiatan pembinaan ASN oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Ma’sum Rumi, Selasa, 7 Juni 2022.
Kegiatan pembinaan Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan di gedung multimedia MAN 2 Kota Palu tersebut mengambil tema menjadi ASN di madrasah yang disiplin dalam melaksanakan tugas.
Kabag TU selaku dewan pembina ASN di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas kinerja dan kedisiplinan ASN. Dalam hal kedisiplinan, Ma’sum mengingatkan agar setiap ASN untuk tidak melakukan pelanggaran baik dalam bentuk ucapan, tulisan maupun perbuatan.
Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menegaskan kembali beberapa perubahan aturan kedisiplinan pegawai sesuai perundangan yang berlaku, katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Ma’sum memberi pesan khususnya bagi guru di madrasah. Menurutnya, guru harus mampu menjadi teladan utama dalam hal kedisiplinan dan kepribadian mulia bagi para siswa. Bukan hanya memberi contoh, namun seorang guru harus menjadi panutan bagi para peserta didik di lingkungan madrasah.
Selanjutnya, menimbang pentingnya pembinaan ini, Kabag TU mengimbau kepala madrasah agar segera membentuk tim pembinaan ASN di madrasah. Urgensi dari hal tersebut adalah tim tersebut kelak akan berkontribusi dalam penilaian audit kinerja bagi guru dan pegawai.
Sementara itu, Kepala MAN 2 Kota Palu, Muh. Syamsu Nursi, yang turut dalam kegiatan tersebut menyampaikan betapa pentingnya kegiatan pembinaan ini dilakukan. Menurutnya, kehadiran Kabag TU menjadi suatu motivasi yang besar bagi bagi peningkatan kinerja seluruh ASN MAN 2 Kota Palu. Selanjutnya, Syamsu berharap disiplin kerja dapat menjadi sikap sukarela setiap ASN di MAN 2 Kota Palu dan dilakukan dengan penuh kesadaran dalam mematuhi peraturan yang berlaku, baik tertulis maupun tidak tertulis, pungkasnya.
- 1 KMA 141 TAHUN 2025 TENTANG BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1446 H/2025 M
- 2 Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih 1446 H/2025 M
- 3 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 4 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 5 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
![Lazy Image](https://sulteng.kemenag.go.id/storage/files/67acb0375df22-1739370551/11.jpg)
![Lazy Image](https://sulteng.kemenag.go.id/storage/files/67aeb3c9dd6f7-1739502537/11.jpg)
![Lazy Image](https://sulteng.kemenag.go.id/storage/files/67b53bb6b8ba4-1739930550/11.jpg)